Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pemprov Mulai Optimalkan Penagihan Tunggakan Pajak

Editor by Editor
21 Jun 2019 15:48
in Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo, yang bersumber dari penerimaan pajak pada tahun 2018 realisasinya mencapai Rp350 miliar, atau 105,60 persen dari target Rp331 miliar. Penerimaan itu terdiri dari lima jenis objek pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Anatara lain yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

“Alhamdulillah, realisasi penerimaan pajak kita tahun 2018 melampaui target,” ujar Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim pada rapat evaluasi pencapaian rencana aksi Monitoring and Centre for Prevention (MCP) oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Jumat (21/6/2019).

Namun demikian Idris mengutarakan masih terdapat tunggakan pajak yang proses penagihannya harus dimaksimalkan guna mengoptimalkan penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan.

“Meski PAD kita melampaui target, tetapi tidak sebanding dana transfer dari pusat. Sehingga itu proses penagihan terhadap tunggakan pajak ini akan terus kita maksimalkan,” kata Idris.

Terkait hal itu. Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel menjelaskan. Untuk meningkatkan penerimaan pajak pihaknya melakukan upaya penagihan melalui door to door dan razia. itu dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian. Sukril menuturkan, salah satu kendala dalam penagihan pajak yakni wajib pajak yang berkedudukan dan terdaftar di luar Gorontalo. Tetapi, melakukan usaha di wilayah Provinsi Gorontalo.

“Memang ada beberapa yang kooperatif sudah datang dan meminta waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya, tetapi kebanyakan tidak melaporkan,” tutur Sukril.

Selain persoalan pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Gorontalo, pada evaluasi tersebut juga dibahas beberapa permasalahan menyangkut aset daerah. Diantaranya, menyangkut hibah tanah dari Pemprov Gorontalo ke beberapa instansi yang proses pensertifikatannya belum selesai. Termasuk penyerahan beberapa aset dari Pemprov Sulawesi Utara ke Pemprov Gorontalo yang belum tuntas.

Berdasarkan laporan dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo. Nilai aset Pemprov Gorontalo berupa tanah, bangunan, dan kendaraan yang menjadi fokus dari Tim Korsupgah KPK RI nilainya sebesar Rp1,2 triliun.

Untuk jenis aset tanah sebanyak 465 pencatatan dengan nilai Rp380,6 miliar, bangunan sebanyak 2.092 buah senilai Rp812,6 miliar, dan kendaraan masing-masing roda empat sebanyak 225 unit dan roda dua 450 unit dengan nilai Rp73,5 miliar. (hms)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Komisi III Deprov Gorontalo Bakal Awasi Terus Pekerjaan Kanal Banjir Tanggidaa

by Arfandi
19 Mei 2022
0

Komisi III Deprov Gorontalo Bakal Awasi Terus Pekerjaan Kanal Banjir TanggidaaKomisi III Deprov Gorontalo Bakal Awasi Terus Pekerjaan Kanal Banjir...

Pemkot Gorontalo Menjadi Daerah Terbaik Satu Penilaian Kinerja PNS

by Arfandi
19 Mei 2022
0

Pemkot Gorontalo Menjadi Daerah Terbaik Satu Penilaian Kinerja PNSPemkot Gorontalo Menjadi Daerah Terbaik Satu Penilaian Kinerja PNS PROSESNEWS.ID - Sistem...

Proyek Deviasi, Wali Kota Gorontalo Tak Segan Putuskan Kontrak Pekerjaan

by Arfandi
19 Mei 2022
0

Proyek Deviasi, Wali Kota Gorontalo Tak Segan Putuskan Kontrak Pekerjaan PROSESNEWS.ID - Wali Kota Gorontalo Marten Taha tak segan-segan putuskan...

Penjabat Gubernur Temui Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

by Arfandi
19 Mei 2022
0

PROSESNEWS.ID - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer bersilahturahmi dengan jajaran ketua dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (18/5/2022) bertempat...

Sebelum Tikam Polisi, Komplotan Pelaku Kriminal ini Tusuk Imam Masjid

by Arfandi
19 Mei 2022
0

Sebeum Tikam Polisi, Koplotan Pelaku Kriminal ini Tusuk Imam Masjid PROSESNEWS.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menahan pria...

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Gorontalo

Diduga Pengaspalan Bercampur Lumpur, Jalan Lito-Apitalawo Mulai Rusak

by Editor
18 Mei 2022
0

Salah satu titik jalan rusak di Deda Lito-Apitalawo PROSESNEWS.ID - Pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Lito - Desa Apitalawu, Kecamatan...

Warga Desa Ulanta Digegerkan Dengan Penemuan Janin Bayi

15 Mei 2022

Polsek Mawasangka Didemo, Warga Bawa Spanduk Tertulis ‘Polisi Mata Duitan’

18 Mei 2022

Warga Kampung Bugis, Kota Gorontalo Dibacok ODGJ

15 Mei 2022
Rapat evaluasi pencapaian rencana aksi MCP oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Jumat (21/6/2019). (Foto : Haris – Humas)

Pemprov Mulai Optimalkan Penagihan Tunggakan Pajak

21 Jun 2019

Bersembunyi di Gubuk, Pelaku Penikaman Diringkus Polres Bonebol

16 Mei 2022

TERBARU

Komisi III Deprov Gorontalo Bakal Awasi Terus Pekerjaan Kanal Banjir Tanggidaa

19 Mei 2022

Pemkot Gorontalo Menjadi Daerah Terbaik Satu Penilaian Kinerja PNS

19 Mei 2022

Proyek Deviasi, Wali Kota Gorontalo Tak Segan Putuskan Kontrak Pekerjaan

19 Mei 2022

Penjabat Gubernur Temui Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

19 Mei 2022

Sebelum Tikam Polisi, Komplotan Pelaku Kriminal ini Tusuk Imam Masjid

19 Mei 2022
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id