PROSESNEWS.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo, yang bersumber dari penerimaan pajak pada tahun 2018 realisasinya mencapai Rp350 miliar, atau 105,60 persen dari target Rp331 miliar. Penerimaan itu terdiri dari lima jenis objek pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Anatara lain yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
“Alhamdulillah, realisasi penerimaan pajak kita tahun 2018 melampaui target,” ujar Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim pada rapat evaluasi pencapaian rencana aksi Monitoring and Centre for Prevention (MCP) oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Jumat (21/6/2019).
Namun demikian Idris mengutarakan masih terdapat tunggakan pajak yang proses penagihannya harus dimaksimalkan guna mengoptimalkan penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan.
“Meski PAD kita melampaui target, tetapi tidak sebanding dana transfer dari pusat. Sehingga itu proses penagihan terhadap tunggakan pajak ini akan terus kita maksimalkan,” kata Idris.
Terkait hal itu. Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel menjelaskan. Untuk meningkatkan penerimaan pajak pihaknya melakukan upaya penagihan melalui door to door dan razia. itu dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian. Sukril menuturkan, salah satu kendala dalam penagihan pajak yakni wajib pajak yang berkedudukan dan terdaftar di luar Gorontalo. Tetapi, melakukan usaha di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Memang ada beberapa yang kooperatif sudah datang dan meminta waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya, tetapi kebanyakan tidak melaporkan,” tutur Sukril.
Selain persoalan pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Gorontalo, pada evaluasi tersebut juga dibahas beberapa permasalahan menyangkut aset daerah. Diantaranya, menyangkut hibah tanah dari Pemprov Gorontalo ke beberapa instansi yang proses pensertifikatannya belum selesai. Termasuk penyerahan beberapa aset dari Pemprov Sulawesi Utara ke Pemprov Gorontalo yang belum tuntas.
Berdasarkan laporan dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo. Nilai aset Pemprov Gorontalo berupa tanah, bangunan, dan kendaraan yang menjadi fokus dari Tim Korsupgah KPK RI nilainya sebesar Rp1,2 triliun.
Untuk jenis aset tanah sebanyak 465 pencatatan dengan nilai Rp380,6 miliar, bangunan sebanyak 2.092 buah senilai Rp812,6 miliar, dan kendaraan masing-masing roda empat sebanyak 225 unit dan roda dua 450 unit dengan nilai Rp73,5 miliar. (hms)