
PROSESNEWS.ID – Kinerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam sejak identifikasi, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan sebuah konter handphone dan mengamankan terduga pelaku pada Rabu (29/7/2026) pagi.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/VII/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA tanggal 29 Juli 2026, dengan pelapor atas nama Indra Laude (39), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.
Peristiwa pembobolan pertama kali diketahui pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 02.19 WITA. Saat itu, korban mendapat telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa konter miliknya yang berlokasi di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, telah dirusak.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasatreskrim Kompol Akmal Novian Reza menjelaskan, saat korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati pintu konter sudah dalam keadaan rusak dan kaca pecah berantakan akibat dilempar menggunakan batu berukuran besar.
“Setelah dilakukan pengecekan, satu unit handphone merek iPhone XR yang berada di dalam etalase telah raib, mengakibatkan korban menelan kerugian sekitar Rp4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” jelas Akmal.
Menindaklanjuti laporan dari piket SPKT pada Selasa (28/7/2026) pukul 08.00 WITA, Tim URC Jatanras langsung bergerak menuju TKP. Tim melakukan olah TKP awal, menginterogasi korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, tim berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku diketahui merupakan seorang pemuda berinisial EIPB alias Koko (18), warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju kediaman terduga pelaku. Sekitar pukul 08.30 WITA, Tim URC Jatanras berhasil menyergap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku diketahui sedang tertidur di rumahnya.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Tim penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













