Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pemuda 26 Tahun di Gorontalo Ditangkap Usai Curi PlayStation

Editor by Editor
19 Nov 2025 17:18
in Headline, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Seorang pemuda berinisial ARG (26) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian di sebuah tempat rental gim di Kelurahan Wongkaditi, Kota Utara.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza, menjelaskan pencurian itu terjadi pada Sabtu, 15 November 2025 dini hari.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sempat berada di TKP untuk main PS, sekitar pukul 23.00 Wita. Kemudian pulang ke rumah kakaknya yang berjarak sekitar satu kilometer dari TKP pada 02.30 WITA,” jelas Akmal.

Kemudian, kata Akmal, sekitar pukul 03.15 Wita, ARG kembali mendatangi area TKP dan berhenti pada jarak sekitar 20 meter untuk memantau situasi.

Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku kemudian menuju sebuah toko di samping lokasi yang biasanya digunakan sebagai tempat penitipan kunci rental PS.

Untuk menghindari identifikasi melalui CCTV, ARG diduga memakai jas hujan agar wajah dan tubuhnya tidak mudah dikenali. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang dari dalam rental gim tersebut.

Adapun barang-barang yang diamankan dari tangan pelaku, antara lain:

  1. Satu unit PlayStation 5

  2. Dua unit PlayStation 4

  3. Sejumlah stik/joystick

  4. 47 bungkus rokok

Selain itu, satu unit sepeda motor dan jas hujan yang digunakan pelaku juga turut diamankan.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian. Atas tindakan tersebut, ARG terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tags: ARG 26 TahunHukuman 7 Tahun PenjaraKasus Pencurian GorontaloPemuda gorontaloPencurian PSPlayStation 4 CuriPlayStation 5 CuriPolisi Tangkap PelakuRental Gim WongkaditiTim Resmob Polresta Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Disparekrafpora Gorontalo Dorong Generasi Muda Jadi Kontrol Sosial

by Editor
12 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo menggelar Temu Pemuda dalam rangka memperingati Hari Pemuda...

Curi Laptop di Kos, Seorang Wanita di Gorontalo Diamankan Polisi

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di...

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Selama Januari Hingga Juni 2026

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mencatat telah menangani 20 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari...

Gusnar Ismail Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Gorontalo

by Editor
17 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi Gorontalo berlangsung khidmat di halaman rumah...

Dispora Siap Dukung Semua Gerakan Anak Muda di Gorontalo

by Editor
6 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menekankan peran penting anak muda dalam membangun daerah....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gusnar Ismail Serahkan Jamsostek Award, Apresiasi Kontribusi Perlindungan Pekerja

by Editor
6 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan penghargaan Jamsostek Award Provinsi Gorontalo yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Azalea, Sabtu...

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo: Limonu Hippy, H. Suyuti, dan Venny Anwar, saat meninjau SPBU di Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/9/2026).

Kebutuhan BBM Melampaui Ketersediaan, Komisi II DPRD Gorontalo Bereaksi

6 Sep 2026
Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

4 Sep 2026

Perkuat Produksi IKM, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar

3 Sep 2026

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Gorontalo Masuk Tiga Besar Nasional

6 Sep 2026

Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo Naik Penyidikan, 18 Saksi Diperiksa

2 Sep 2026

TERBARU

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Gorontalo Masuk Tiga Besar Nasional

6 Sep 2026

Kerja Sama UNG dan PT Hasjrat Abadi Buka Akses Karier bagi Alumni

6 Sep 2026

Gusnar Ismail Serahkan Jamsostek Award, Apresiasi Kontribusi Perlindungan Pekerja

6 Sep 2026
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo: Limonu Hippy, H. Suyuti, dan Venny Anwar, saat meninjau SPBU di Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/9/2026).

Kebutuhan BBM Melampaui Ketersediaan, Komisi II DPRD Gorontalo Bereaksi

6 Sep 2026

Dugaan Pemotongan Uang Saku MagangHub, Ini Penjelasan Kemnaker

5 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.