PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Resmob Jajaran, berhasil mengamankan TD (54) terduga pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polda Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya peredaran uang palsu yang mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo dengan target utama warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia
“Adanya informasi yang kian meresahkan masyarakat ini, Maka Team Resmob Polda Gorontalo bersama gabungan Team Resmob Polres jajaran langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu,” terang Nur Santiko
Lanjutnya, TD bersama barang bukti berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota utara kompleks kantor Kejaksaan Kota Gorontalo.
“Terhadap pelaku berhasil kita amankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor, 3 Unit Handphone dan Uang palsu Pecahan 100 Ribu dengan jumlah Rp.3.600.000, serta uang Palsu pecahan 50 Ribu dengan jumlah Rp.4.350.000,” tambahnya.
Dikatakannya pula, terduga Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang palsu dan mendapatkan pengembalian uang asli dari hasil transaksi pembayaran tersebut dengan sasaran warung-warung kecil yang di jaga oleh para lansia.
“Hingga saat ini, Team Resmob Polda dan Polres jajaran masih terus melakukan pengembangan terkait adanya kasus uang palsu yang meresahkan masyarakat ini, dimana untuk menyelidiki adanya keterlibatan orang lain dan tempat dimana dilakukan pembuatan uang palsu tersebut,” tutup Kombes Pol Nur Santiko.