Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Penyelidikan Perkara Melibatkan Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Dihentikan

Majid Rahman by Majid Rahman
18 Mei 2021 12:04
in Hukum
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah. (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Laporan perkara perselingkuhan dan perzinahan yang menyeret nama Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, resmi dihentikan oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota, Senin, (17/05/2021).

Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Laode Arwansyah mengungkapkan, perkara dengan nomor laporan Polisi tertanggal 16 Februari 2021 lalu itu, tidak memenuhi unsur bukti. Sehingga, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan.

“Tidak terbukti, kami juga sudah meminta pendapat ahli. Dan menurut ahli, selama salah satu unsur tidak bisa dibuktikan, maka para pihak atau terlapor, tidak bisa dikenakan pasal yang akan dipersangkakan,”jelas Laode

Laode mengatakan, keputusan ini dilakukan juga untuk memberi kepastian hukum, baik kepada pelapor maupun terlapor. Sehingga tidak ada kesan penanganan hukumnya lambat ataupun perkaranya digantung.

“Dari hasil penyelidikan yang didasari pada pemerikasaan para saksi maupun pendapat dari ahli pidana di Universitas Sam Ratulangi, Kota Manado, menyimpulkan bahwa laporan polisi nomor 64/2 tanggal 16 Februari 2021 tentang perkara dugaan kasus pidana perzinaan oleh Kadis Kominfo Haris Suparto Tome dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,”ulasnya.

Meski begitu kata Kasat Reskrim, apabila di kemudian hari, korban atau pelapor ada bukti yang diajukan lagi, maka perkara tersebut bisa ditindak kembali, dibuka untuk dilanjutkan lagi. Tapi, tetap melihat kualitas bukti yang akan diadukan.

“Dan begitu juga bagi terlapor, apabila mau melaporkan balik, itu juga bisa. Tapi dilihat pula unsur-unsur pasal yang akan dilaporkan seperti apa,”pungkasnya.

Reporter : Agil Mamu
Tags: gorontaloGorontalo KotaHukumKabupaten GorontaloKadis KominfoLaporan PolisiPerselingkuhanPerzinahanPolres Gorontalo KotaProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Partisipasi Pemilih

23 Des 2024

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Bantuan KUBE Belum Terlaksana, DPRD Kota Gorontalo Ungkapkan Kekecewaan

8 Nov 2023

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.