PROSESNEWS.ID – Jika para kepala daerah maupun forum komunikasi pimpinan di Gorontalo. Sudah tidak akan lagi memberikan koreksi, maka penerapan PSBB akan disosialisasikan mulai 4 sampai dengan 6 Mei 2020.
“Setelah ditandatangani. Pergub PSBB ini akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tiga hari,” kata Rusli. Jumat siang, (1/5/2020)
Rusli mengatakan setelah peraturan ini resmi berlaku, maka seluruh perbatasan baik darat, laut maupun udrara akan ditutup.
“Atinggola yang berbatasan dengan Bolmong Utara. Tolinggula berbatasan bersama Sulawesi Tengah. Molosipat berbatasan dengan Sulawesi Tengah Moutong dan Bone Bolango berbatasan dengan Bolsel semua akan kita tutup,” tegas Rusli.
Jika masyarakat memaksakan diri keluar Gorontalo dengan alasan mendesak, alasan ini dibolehkan. Namun, jika ingin masuk lagi Gorontalo, tentu tidak diperbolehkan.
“Akan dibolehkan tapi orang tersebut sepakat untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” tegas Rusli.
Pada masa PSBB ini hanya ada beberapa kendaraan yang akan di perbolehkan masuk ke Gorontalo selama Penutupan perbatasan, yakni Kendaraan yang membawa Logistik bahan makanan.
“Kami meminta para media untuk membantu pemerintah mensosialisasikan penerapan PSBB ini baik media lokal maupun media nasional, tutup Rusli. (Adv/Usman)