PROSESNEWS.ID — Team Resmob Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap dua korban, MFM (20) dan MFI (18), warga Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kejadian tersebut terjadi di simpang empat lampu merah JDS, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, pada Minggu kemarin (10/12/23) pukul 05.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, Team Rajawali bergerak cepat setelah menerima laporan polisi terkait penganiayaan. Dalam penyelidikan awal, korban melaporkan pelaku menggunakan senjata api (pistol).
“Namun, setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa CCTV, team menemukan pelaku sebenarnya menggunakan pistol mainan,” ungkap Kompol Leonardo.
Di hari yang sama, Team Rajawali kemudian mengamankan tujuh orang yang terekam CCTV, namun hasil interogasi menunjukkan mereka tidak mengetahui kejadian penganiayaan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Senin (11/12), team berhasil menemukan ciri-ciri pelaku sebenarnya dan mengamankan tiga orang terduga pelaku, di antaranya IK (19) dan MA (17), keduanya warga Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, serta ZS (19) warga Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila.
Dari hasil pemeriksaan, IK alias Gilang mengaku melakukan penganiayaan bersama dua rekannya dengan menggunakan pistol mainan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diserahkan ke Polsek Kota Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah senjata api mainan (pistol Macis) juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.