PROSESNEWS.ID – Meski selalu ditindak oleh aparat Kepolisian, tidak pembuat kapok para penyelundup minuman keras (Miras) di Provinsi Gorontalo. Seperti halnya yang digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo, sebuah mobil minibus berhasil diamankan karena berusaha menyelundupkan miras jenis cap tikus.
Informasi yang dirangkum Prosesnews.id, mobil tersebut diduga diduga berasal dari Sulawesi Utara (Sulut). Dalam mobil tersebut juga diamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial TLJ dan AB.
Rancanganya, cap tikus tersebut akan dipasarkan di wilayah Kota Gorontalo. Namun kesigapan anggota kepolisian berhasil menggagalkan miras tersebut tepat di perbatasan Gorontalo dan Sulut.
Dir Resnarkoba Kombes Pol Witarsa Aji mengatakan, bahwa sebelum keduanya ditangkap, tim memang sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman miras jenis cap tikus. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak cepat menuju perbatasan.
Benar saja, saat petugas mulai memeriksa satu persatu mobil yang masuk di perbatasan Gorontalo, polisi melihat ada mobil hitam yang mencurigakan. Saat diberhentikan mereka menolak untuk diperiksa.
“Karena mencurigakan kami cegat dan langsung kami periksa,” kata Witarsa Aji, Selasa (18/01/2022)
“Kami dapati miras tersebut disimpan dalam bagasi dan ditutup oleh barang-barang lain. Ada 40 galon cap tikus, yang setiap galonnya berisi 25 liter yang jumlahnya mencapai seribu liter.,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Witarsa, pelaku TLJ langsung mengakui bahwa minuman tersebut dibeli dari Motoling, Provinsi Sulut untuk diperjualbelikan kembali di Provinsi Gorontalo.
“Kini barang bukti langsung diamankan di Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ia menandaskan.