PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen di Gorontalo dengan inisial MK, sudah tahap proses penyidikan. Sebelumnya, kasus ini dalam proses penyelidikan oleh PPA Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono, menuturkan berdasarkan hasil gelar perkara. Telah diterbitkan surat perintah penyidikan atas perkara KDRT dan kekerasan seksual sub kekerasan psikis.
“Dari proses penyelidikan, kini sudah naik tahap penyidikan. Hal ini sesuai gelar perkara yang dilakukan penyidik PPA,” ujarnya.
Dijelaskannya, penyidik juga telah menyita 1 buah handphone, 1 buah tank top (Pakaian mini) dan 1 buah jilbab milik korban yang diduga digunakan untuk menutup mata pelapor. Bahkan, penyidik juga telah dibuatkan surat permintaan CDR ke pihak Telkomsel.
Selanjutnya pada Sabtu tanggal 14 Maret 2020, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kamar kost terlapor, dengan disaksikan Ketua RT setempat, Anggota Bhabinkamtibmas Kel. Tapa, dan Anggota Babinsa.
Berita Berkaitan : Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain
“Dari hasil penggeledahan itu, dilakukan penyitaan 1 buah labtop, 3 buah handphone, 4 buah flashdisk, 2 sim card, dan 1 buah borgol plastik,” bebernya.
Dalam penggeledahan tersebut, Terlapor tidak melakukan perlawanan dan dengan sukarela menyerahkan barang bukti, untuk kepentingan penyidikan.
Penulis : Helmi Rasid