PROSESNEWS.ID — Seorang remaja berusia 22 tahun berinisial MR, warga Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, telah diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Utara pada Selasa (26/09/23).
MR diamankan karena tertangkap tangan sedang membawa ratusan liter minuman keras jenis cap tikus yang masih terbungkus dalam plastik.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Utara, Iptu Usman Maroa menjelaskan, pengungkapan penyelundupan miras ini bermula dari informasi mengenai sebuah mobil pik-up yang akan melintas dengan muatan cap tikus.
“Tim Opsnal Satlantas yang telah berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menghentikan mobil yang menjadi target saat melintas di Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara,” kata Iptu Usman.
Untuk mengelabuhi polisi, MR menyembunyikan cap tikus tersebut di dalam cool box berisi ikan. Namun, setelah diperiksa oleh Tim Opsnal, mereka menemukan 9 karung dan 8 kantong plastik berisi miras cap tikus.
Dalam penyidikan awal, MR mengakui ratusan liter cap tikus ini adalah milik seseorang yang telah menitipkan padanya untuk diantar ke wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Sebenarnya, itu kepunyaan orang yang menitipkannya pada saya untuk dibawa ke sana. Mereka akan menghubungi saya setelah barang ini tiba di sana,” kata MR.
Untuk pertanggungjawaban hukumnya, MR saat ini telah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara, guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus menyelidiki pemilik barang bukti ini. Sementara itu, MR telah kami amankan di Mapolres Gorontalo Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Usman Maroa.