
PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap alasan kedatangan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ke Mapolresta Gorontalo Kota. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono.
Suryono menjelaskan, Wali Kota Adhan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Sentral Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.
“Kedatangan Pak Wali Kota karena beliau dipanggil sebagai saksi terkait kejadian penganiayaan di Sentral Kota Gorontalo,” ujar Suryono.
Selain memberikan keterangan kepada penyidik, Adhan juga menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya sebelumnya yang menyebut insiden tersebut berkaitan dengan laporan di Polda yang belum ditangani. Setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut ternyata tidak ditemukan.
“Beliau sudah mengecek sendiri dan ternyata tidak ada laporan tersebut, sehingga beliau memohon maaf kepada Bapak Kapolda dan kepada masyarakat,” jelas Suryono.
Kapolres menegaskan, peristiwa penganiayaan tersebut murni persoalan pribadi antara korban dan pelaku yang sebelumnya saling mengejek melalui media sosial.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terkait kemungkinan adanya mediasi, Suryono mengatakan hal itu masih harus melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut, mengingat terdapat syarat-syarat formil yang harus dipenuhi.












