PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, terus menyelidiki otak intelektual pembacokan Jeffry As. Rumampuk, salah seorang wartawan di Provinsi Gorontalo, beberapa waktu lalu.
Informasi terkini, berkas perkara untuk 2 orang tersangka terkait kasus kriminal tersebut, telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan dan selanjutnya akan mempercepat penanganan untuk tersangka baru.
“Kemungkinan ada beberapa petunjuk Kejaksaan yang harus kami lengkapi,”kata Kapolres Gorontalo Kota, Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim La Ode Arwansyah, Kamis, (12/08/2021).
La Ode memastikan, jika pihaknya akan terus berupaya mengungkap, mendalami dan menseriusi upaya penyelidikan terhadap otak intelektual pembacokan Pimpinan Media Butota.id tersebut.
Namun ia menyatakan, dalam mengungkap tersangka selanjutnya, pihaknya sedikit mengalami kendala pada dokter yang mengeluarkan rekam medik. Sebab dokter yang menangani korban, terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sehingga penyidik belum bisa memintai keterangan dokter, bila sudah dinyatakan negatif, penyidik akan segera berkoordinasi untuk melengkapi unsur-unsur pasal yang diterapkan,”ujarnya.
La Ode mengatakan, keterangan dokter sangat diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan. Sebab, perkara tersbut merupakan penganiayaan berat.
Ia pun berharap kepada wartawan yang apabila merasa terganggu aktivitasnya, agar bisa berkoordinasi dengan pihak Polres Gorontalo Kota.
“Harapan kami rekan-rekan wartawan tetap semangat bekerja sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang, oleh masyarakat dan bila ada ancaman, atau tindakan yang menurut rekan-rekan wartawan itu bertentangan dengan undang-undang kami bisa diberitahu, kita koordinasikan dan akan kita tindaklanjuti segera,”pungkasnya. (PR)