
PROSESNEWS.ID – Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA TIMUR / POLRESTA GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tertanggal 09 Juni 2025.
Menurut laporan tersebut, peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada hari Rabu (28/6/2025).
Pelapor berinisial P yang merupakan Area Manager PT. Hasian Prima Telindo, mengontrak sebidang lahan milik salah satu terlapor, NP, sejak Maret 2024 untuk penyimpanan barang proyek berupa tiang jaringan internet (FTTH TBG untuk operator XL).
“Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa dari total 1.662 unit tiang jaringan yang disimpan, hanya tersisa 189 unit ketika tim perusahaan datang untuk menjemput barang tersebut. Dengan demikian, perusahaan mengalami kerugian sebesar 1.473 unit, yang ditaksir senilai Rp1.473.000.000,” jelas AKP Akmal Novian Reza, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap NT yang terlebih dahulu diamankan, diketahui bahwa ada keterlibatan dua orang lainnya, yakni SH dan II.
“Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan SH di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo. Selanjutnya, tersangka II diamankan di kediamannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat,” ujar AKP Akmal.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kota Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat maupun badan usaha secara signifikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional,” tutup AKP Akmal.
Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.














