PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor Gorontalo Kota mengungkap 6 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan mengamankan 17 orang mulai dari pekerja seks komersial hingga mucikari di beberapa hotel dan kos-kosan di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengatakan, dari 17 orang yang di amankan, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan pada 7 orang mucikari.
Ditambahkan Ade, tujuh orang mucikari tersebut adalah warga Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, masing-masing berinisial DRS (22), RL (26), AK (21), CSP(19), HB (19), FP (21) dan FI (32).
“Pengungkapan terhadap tujuh pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan adanya aplikasi michat, selanjutnya
Kasat Reskrim Kompol Leonardo bersama team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 17 orang dari empat hotel dan satu kos kosan di Kota Gorontalo,” kata Kombespol Ade Permana.
Dijelaskan Ade pula, bahwa modus TPPO yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi media sosial dan juga melalui mucikari secara langsung.
“Pengakuan dari para pelaku mereka mendapatkan uang 50.000 – 200.000 dari harga para wanita yang mereka jual,” ujar Ade
Ketujuh tersangka di tahan di ruang tahanan polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), ayat (2) undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.