PROSESNEWS.ID – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pohuwato melalui BPBD Nomor : 800/BPBD/1087/VII/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan. Maka dengan demikian, ada beberapa kegiatan atau aktivitas masyarakat yang dibatasi :
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
- Pelaksanaan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 % WFO (work from home) dan 25 % WHO (work from office).
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, perhotelan, pasar, toko dan sejenisnya yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tetap dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Warteg, lapak jajanan dan sejenisnya buka.
- Rumah makan dan cafe skala kecil maksimal 25 % dine in.
- Restoran/rumah makan dan cafe skala besar hanya menerima take away/delivery.
- Pusat perbelanjaan/mall buka sampai pukul 17.00 dan maksimal pengunjung 25 %.
- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 %.
- Kegiatan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton/supporter.
- Resepsi pernikahan dan hajatan maksimal pengunjung 25 % dan tidak makan di tempat.
PPKM level 3 ini, berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Reporter : Iskandar Badu