Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

PPKM Level 3 di Pohuwato, Berikut Kegiatan yang Dibatasi

Majid Rahman by Majid Rahman
29 Jul 2021 22:53
in Daerah, Pemda Pohuwato
Ilustrasi PPKM Istimewa

PROSESNEWS.ID – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pohuwato melalui BPBD Nomor : 800/BPBD/1087/VII/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan. Maka dengan demikian, ada beberapa kegiatan atau aktivitas masyarakat yang dibatasi :

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
  2. Pelaksanaan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 % WFO (work from home) dan 25 % WHO (work from office).
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, perhotelan, pasar, toko dan sejenisnya yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tetap dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
  • Warteg, lapak jajanan dan sejenisnya buka.
  • Rumah makan dan cafe skala kecil maksimal 25 % dine in.
  • Restoran/rumah makan dan cafe skala besar hanya menerima take away/delivery.
  1. Pusat perbelanjaan/mall buka sampai pukul 17.00 dan maksimal pengunjung 25 %.
  2. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 %.
  3. Kegiatan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton/supporter.
  4. Resepsi pernikahan dan hajatan maksimal pengunjung 25 % dan tidak makan di tempat.

PPKM level 3 ini, berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: Google News InitiativegorontaloKabupaten PohuwatoPohuwatoPPKMPPKM Level 3Provinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Gorontalo terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan menjadi tambak...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.