Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Prioritas Damkar di Gorontalo, Pemahaman Masyarakat Dinilai Masih Kurang

Editor by Editor
13 Jul 2023 15:47
in Gorontalo
Dua unit mobil pemadam kebakaran Kota Gorontalo di Gedung Nasional. (Dok. Prosesnews.id/Zulkarnaen)

PROSESNEWS.ID – Saat terjadi kebakaran di Kota Gorontalo, kerap kali mobil pemadam kebakaran mengalami keterlambatan untuk tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Tentunya, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, diantaranya adalah keterlambatan informasi masuk ke pihak Damkar, lokasi TKP yang jauh dan akses jalan yang sempit, serta kurangnya pamahaman masyarakat tentang prioritas mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Pemadam Kebakaran Kota Gorontalo, Muhammad Lutfi saat ditemui oleh tim Prosesnews.id di Gedung Nasional, Kota Gorontalo, Selasa (11/7/2023).

“Di Kota Gorontalo memang kesadaran sebagian masyarakat belum terlalu bagus tentang prioritas mobil pemadam kebakaran, sehingga kita sering mengalami kendala di jalan,” ungkap Lutfi.

Padahal, setidaknya ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya dalam kondisi tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk
didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun untuk pengguna jalan yang melanggar ketentuan kendaraan prioritas sebagai yang telah ditulis di atas, maka akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lutfi juga menjelaskan, aturan yang sebenarnya dalam memprioritaskan mobil pemadam adalah, apabila masyarakat mendengar atau melihat mobil pemadam yang sedang bertugas, maka seharusnya menepi dan berhenti terlebih dahulu baik itu kendaraan yang searah dengan mobil pemadam ataupun yang berlawanan arah.

Hal ini tentunya akan membantu mempermudah akses jalan bagi mobil pemadam kebakaran, terutama di jalan-jalan yang sempit.

“Yang banyak kami temui di jalan, masyarakat menepi tapi tetap berjalan, ini masih menghambat mobil pemadam karena jalan kita kecil,” jelas Lutfi.

*Nomor Pemadam Kebakaran Kota Gorontalo: (0435) 822602 atau 0822-5993-4143

Reporter: Zulkarnaen

Tags: Kota GorontaloPemadam Kebakaranpemerintah kota gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Perubahan Ketiga Perda OPD, Pansus Tekankan Efisiensi Kelembagaan

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas...

Gerai Alfamart di Gorontalo Dibobol, 3 Pemuda Diringkus Polisi

by Editor
19 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan tiga pemuda berinisial SA (19), FAM (20), dan HAH (19) yang diduga terlibat dalam...

Komisi III DPRD Kota Gorontalo Bahas Infrastruktur 2026, Fokus Mal Pelayanan Publik

by Editor
9 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo membahas perencanaan pembangunan infrastruktur untuk tahun anggaran 2026 dengan fokus utama pada pembangunan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

by Editor
24 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Provinsi Gorontalo kembali menorehkan capaian positif dalam kinerja investasi. Sepanjang Triwulan III tahun 2025, realisasi investasi daerah ini...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Fakta Kasus Guru Murid, Hubungan Keduanya Sudah Berlangsung Sejak 2022

24 Sep 2024

KPU Boalemo Terima Berkas Perbaikan Persyaratan Administrasi 5 Bapaslon

9 Sep 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.