Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Prioritas Damkar di Gorontalo, Pemahaman Masyarakat Dinilai Masih Kurang

Editor by Editor
13 Jul 2023 15:47
in Gorontalo
Dua unit mobil pemadam kebakaran Kota Gorontalo di Gedung Nasional. (Dok. Prosesnews.id/Zulkarnaen)

PROSESNEWS.ID – Saat terjadi kebakaran di Kota Gorontalo, kerap kali mobil pemadam kebakaran mengalami keterlambatan untuk tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Tentunya, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, diantaranya adalah keterlambatan informasi masuk ke pihak Damkar, lokasi TKP yang jauh dan akses jalan yang sempit, serta kurangnya pamahaman masyarakat tentang prioritas mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Pemadam Kebakaran Kota Gorontalo, Muhammad Lutfi saat ditemui oleh tim Prosesnews.id di Gedung Nasional, Kota Gorontalo, Selasa (11/7/2023).

“Di Kota Gorontalo memang kesadaran sebagian masyarakat belum terlalu bagus tentang prioritas mobil pemadam kebakaran, sehingga kita sering mengalami kendala di jalan,” ungkap Lutfi.

Padahal, setidaknya ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya dalam kondisi tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk
didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun untuk pengguna jalan yang melanggar ketentuan kendaraan prioritas sebagai yang telah ditulis di atas, maka akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lutfi juga menjelaskan, aturan yang sebenarnya dalam memprioritaskan mobil pemadam adalah, apabila masyarakat mendengar atau melihat mobil pemadam yang sedang bertugas, maka seharusnya menepi dan berhenti terlebih dahulu baik itu kendaraan yang searah dengan mobil pemadam ataupun yang berlawanan arah.

Hal ini tentunya akan membantu mempermudah akses jalan bagi mobil pemadam kebakaran, terutama di jalan-jalan yang sempit.

“Yang banyak kami temui di jalan, masyarakat menepi tapi tetap berjalan, ini masih menghambat mobil pemadam karena jalan kita kecil,” jelas Lutfi.

*Nomor Pemadam Kebakaran Kota Gorontalo: (0435) 822602 atau 0822-5993-4143

Reporter: Zulkarnaen

Tags: Kota GorontaloPemadam Kebakaranpemerintah kota gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Kabel Telekomunikasi Semrawut, DPRD Kota Gorontalo Akan Panggil Pihak Terkait

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo melakukan kunjungan lapangan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Piola Isa dan Jalan...

Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengajak seluruh masyarakat untuk merefleksikan kembali perjuangan para pahlawan dalam momentum Hari...

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam

Warga Gorontalo Sebut ‘Kaka Bos’ Yopri Adam Peduli Terhadap Rakyat Kecil

by Editor
26 Okt 2025
0

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam PROSESNEWS.ID - Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Terseret Arus Sungai, Buruh Perusahaan di Bone Bolango Tewas

9 Sep 2021
Seragam TNI, yang dikenakan anggota TNI Gadungan Gorontalo

Anak Santri di Gorontalo Ditipu Anggota TNI Gadungan

12 Jul 2019

TERBARU

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.