Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Prioritas Damkar di Gorontalo, Pemahaman Masyarakat Dinilai Masih Kurang

Editor by Editor
13 Jul 2023 15:47
in Gorontalo
Dua unit mobil pemadam kebakaran Kota Gorontalo di Gedung Nasional. (Dok. Prosesnews.id/Zulkarnaen)

PROSESNEWS.ID – Saat terjadi kebakaran di Kota Gorontalo, kerap kali mobil pemadam kebakaran mengalami keterlambatan untuk tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Tentunya, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, diantaranya adalah keterlambatan informasi masuk ke pihak Damkar, lokasi TKP yang jauh dan akses jalan yang sempit, serta kurangnya pamahaman masyarakat tentang prioritas mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Pemadam Kebakaran Kota Gorontalo, Muhammad Lutfi saat ditemui oleh tim Prosesnews.id di Gedung Nasional, Kota Gorontalo, Selasa (11/7/2023).

“Di Kota Gorontalo memang kesadaran sebagian masyarakat belum terlalu bagus tentang prioritas mobil pemadam kebakaran, sehingga kita sering mengalami kendala di jalan,” ungkap Lutfi.

Padahal, setidaknya ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya dalam kondisi tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk
didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun untuk pengguna jalan yang melanggar ketentuan kendaraan prioritas sebagai yang telah ditulis di atas, maka akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lutfi juga menjelaskan, aturan yang sebenarnya dalam memprioritaskan mobil pemadam adalah, apabila masyarakat mendengar atau melihat mobil pemadam yang sedang bertugas, maka seharusnya menepi dan berhenti terlebih dahulu baik itu kendaraan yang searah dengan mobil pemadam ataupun yang berlawanan arah.

Hal ini tentunya akan membantu mempermudah akses jalan bagi mobil pemadam kebakaran, terutama di jalan-jalan yang sempit.

“Yang banyak kami temui di jalan, masyarakat menepi tapi tetap berjalan, ini masih menghambat mobil pemadam karena jalan kita kecil,” jelas Lutfi.

*Nomor Pemadam Kebakaran Kota Gorontalo: (0435) 822602 atau 0822-5993-4143

Reporter: Zulkarnaen

Tags: Kota GorontaloPemadam Kebakaranpemerintah kota gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kapolresta Gorontalo Kota Lepas Personel Purna Tugas dengan Penghormatan Khusus

by Editor
29 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota menggelar upacara pelepasan personel yang memasuki masa purna tugas (pensiun) di halaman Mapolresta Gorontalo Kota,...

RN Gorontalo Hadirkan Cahaya Baru Melalui Pembangunan 10 Unit PJU Solarcell

by Editor
10 Jan 2026
0

  PROSESNEWS.ID — Relawan Nusantara (RN) Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui program penyaluran Bantuan Penerangan Jalan...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Kabel Telekomunikasi Semrawut, DPRD Kota Gorontalo Akan Panggil Pihak Terkait

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo melakukan kunjungan lapangan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Piola Isa dan Jalan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

TERBARU

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.