PROSESNEWS.ID – Saat terjadi kebakaran di Kota Gorontalo, kerap kali mobil pemadam kebakaran mengalami keterlambatan untuk tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Tentunya, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, diantaranya adalah keterlambatan informasi masuk ke pihak Damkar, lokasi TKP yang jauh dan akses jalan yang sempit, serta kurangnya pamahaman masyarakat tentang prioritas mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Pemadam Kebakaran Kota Gorontalo, Muhammad Lutfi saat ditemui oleh tim Prosesnews.id di Gedung Nasional, Kota Gorontalo, Selasa (11/7/2023).
“Di Kota Gorontalo memang kesadaran sebagian masyarakat belum terlalu bagus tentang prioritas mobil pemadam kebakaran, sehingga kita sering mengalami kendala di jalan,” ungkap Lutfi.
Padahal, setidaknya ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya dalam kondisi tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk
didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun untuk pengguna jalan yang melanggar ketentuan kendaraan prioritas sebagai yang telah ditulis di atas, maka akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Lutfi juga menjelaskan, aturan yang sebenarnya dalam memprioritaskan mobil pemadam adalah, apabila masyarakat mendengar atau melihat mobil pemadam yang sedang bertugas, maka seharusnya menepi dan berhenti terlebih dahulu baik itu kendaraan yang searah dengan mobil pemadam ataupun yang berlawanan arah.
Hal ini tentunya akan membantu mempermudah akses jalan bagi mobil pemadam kebakaran, terutama di jalan-jalan yang sempit.
“Yang banyak kami temui di jalan, masyarakat menepi tapi tetap berjalan, ini masih menghambat mobil pemadam karena jalan kita kecil,” jelas Lutfi.
*Nomor Pemadam Kebakaran Kota Gorontalo: (0435) 822602 atau 0822-5993-4143
Reporter: Zulkarnaen