PROSESNEWS.ID – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo, dilanjutkan untuk tahap kedua. Hal ini sebagaimana hasil kesepakatan seluruh bupati, wali kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo.
Lahirnya kesepakatan untuk melanjutkan PSBB di Gorontalo, terungkap pada rapat koordinasi dan evaluasi PSBB melalui video konferensi yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di aula rumah jabatan Gubernur, Minggu (17/5/2020).
Akan tetapi dalam penerapan PSBB tahap dua ini, sejumlah pendapat pun datang dari Bupati/Walikota. Bupati dan wali kota mengusulkan sejumlah relaksasi atau pelonggaran untuk beberapa pembatasan yang telah ditetapkan pada Pergub Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB. Relaksasi tersebut di antaranya menyangkut waktu beraktivitas, pelaksanaan pasar mingguan dan penyelenggaraan salat Idulfitri.
Pendapat pertama datang dari Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. Ia menyampaikan beberapa hal terkait penerapan PSBB tahap dua, diantaranya,pengetatan perlu dilakukan, serta protokol kesehatan mutlak diterapkan.
“Saya menyarankan pelonggaran untuk waktu beraktivitas dari pukul 06.00 hingga 19.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita),” saran Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
Sebagaimana Nelson, Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengutarakan hal yang sama. Ia mengusulkan kelanjutan PSBB, penyeragaman penyelenggaraan salat Idulfitri, serta pengetatan protokol kesehatan di kawasan pusat perbelanjaan.
“Kalau PSBB ini dihentikan, kita akan kembali lagi ke nol. Untuk salat Idulfitri harus diseragamkan, kalau salat Idulfitri berjemaah, semua di Provinsi Gorontalo harus salat berjemaah. Kalau tidak, ya seluruh daerah juga tidak menggelar Idulfitri berjemaah. Tetapi kita menunggu petunjuk Kementerian Agama, karena agama ini merupakan salah satu urusan yang bukan kewenangannya daerah,” papar Marten.
Sementara itu Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga dan Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang mengharapkan relaksasi untuk pasar mingguan dengan memberikan kesempatan kepada pedagang lokal untuk berjualan pada pekan terakhir Ramadan.
Terkait sejumlah relaksasi yang diusulkan oleh para bupati dan wali kota, Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok mengingatkan agar pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan kelonggaran dalam penerapan PSBB. Eduart menuturkan, situasi Gorontalo masih mengkhawatirkan karena belum melewati kisaran waktu 50 hingga 60 hari yang merupakan puncak penularan virus Covid-19.
“Dari kasus pertama pasien 01 sampai hari ini baru 36 hari. Mengertinya, Gorontalo belum melewati fase kritis, ini yang harus kita waspadai. Secara nasional memang sudah ada relaksasi karena pertimbangannya reproduksi dasar secara nasional sebesar 1,7 dan untuk Gorontalo masih di atas 2,” jelas Eduart.
Guna membahas seluruh masukan bupati dan wali kota tersebut, serta untuk mempercepat penyusunan Pergub PSBB tahap kedua, Pemprov Gorontalo akan membahasnya lebih lanjut dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Saya minta pak Sekda, malam ini Pergub PSBB tahap kedua selesai, jam berapapun akan saya tandatangani agar besok tidak ada kekosongan,” pungkas Rusli. (Ads)