Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

PT. Wilmart Bantah Rampas Tanah Warga, Jerson : Gugat Jika Keberatan

Editor by Editor
3 Jul 2019 20:46
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Diakui PT. Wilmart Byatama Abadi, jika penguasaan lahan pertambangan batu pecah seluas 104 Hektar menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kemudian PT Wilmart, menawarkan solusi terbaik kepada masyarakat. Jerson menegaskan menurut undang-undang agraria, tanah negara yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dapat dimohonkan peruntukannya.
“Selanjutnya apabila didalam lokasi ada penguasaan oleh rakyat yang sudah menaman bertahun-tahun hidup disitu. Harus diganti rugi, tapi masyarakat yang menanam harus jelas alas hak atas tanah yang dikuasai tersebut,” kata Jerson Hubu.

Selama warga dapat membuktikan jika dalam pengolahan tanah itu. Pihak perusahaan akan ganti untung, atau perusahaan menawarkan warga itu untuk kerjasama. Dengan cara membeli kembali batu yang dikelolah oleh masyarakat secara tradisional, meskipun izin pertambangan dikuasai oleh PT Wilmart.

Terhadap protes dari masyarakat pihak perusahaan diawal sudah melakukan sosialisasi, meskipun demikian perusahaan menawarkan solusi terbaik.

“Jangan karena perusahaan sudah ada izin. Kemudian ada warga yang mulai mengklaim tanah yang dikuasai. Kami sudah tanyakan sempat menanam apa ? dan siapa saksinya ? itu tidak bisa dijawab oleh masyarakat yang mengakui menguasai lahan tersebut,” tegasnya.

Begitu juga jika ada warga yang memiliki alas hak, kemudian tidak mau diajak kerja sama. Maka diminta untuk menggugat ke pengadilan. Karena negara ini kata Jerson, negara hukum.

Menurutnya untuk membuktikan penguasaan lahan tersebut minimal ada surat dari kepala desa dan camat setempat yang dapat membuktikan itu. “Kami merasa masyarakat yang menolak, tidak ada tanah disitu. Harus jelas apa yang ditanam dan ada saksi. Jadi pertanyaan adalah masyarakat yang menolak. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada alas hak atas tanah atau bukti penguasaan tanah tersebut,” ujar Jerson.

Pihaknya menegaskan, perusahaan menawarkan dua solusi bayar atau kerjasama. Dengan menjual batu hasil olahan ke perusahaan, kalau dua solusi tidak diinginkan silahkan digugat.

Bahkan ada yang sudah punya sertifikat dan pihak perusahaan datangi yang bersangkutan. Dengan penawaran mau jual atau kerjasama. Akan tetapi ada yang tidak memiliki lahan tapi keberatan.

“Izin semua sudah keluar mulai dari eksplorasi dan eksploitasi. Semua prosedur kita sudah tempu kurang lebih dua tahun terakhir ini,” kata Jerson Hubu. Sebelum perusahaan memulai aktivitas pertambangan. Segala bentuk izin sudah dipenuhi dan kemungkinan dalam beberapa bulan kedepan perusahaan batu pecah tersebut akan segera beroperasi.

“Kami paham aturan, dan sampai saat ini sudah hampir dua tahun kami mengurus izin. Kami belum melakukan aktivitas pertambangan,” tegas Jerson. (*)

Tags: BOALEMOPembabatan MangrovePT Wilmart Byatama Abadi
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo

Salurkan Bantuan Cadangan Pangan, Warga Boalemo Apresiasi Gubernur Gusnar Ismail

by Editor
10 Sep 2025
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo PROSESNEWS.ID – Penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail...

Kantor Pertanahan Boalemo Terbitkan Pengumuman Resmi Terkait Sertipikat Hilang

by Editor
9 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan pengumuman terkait hilangnya sertipikat...

Kantor Pertanahan Boalemo Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah

by Editor
4 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo mengumumkan adanya kehilangan sertifikat hak atas tanah yang tercatat atas nama Mujati, dkk. Sertifikat...

Saripi: Di Antara Sunyi Tanah dan Suara yang Ingin Didengar

by Editor
7 Jul 2025
0

Adit Nono, Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) PROSESNEWS.ID - Saripi bukan desa yang hingar. Ia tidak tumbuh dari hiruk-pikuk...

Gunawan Rasid

Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Paguyaman Pantai Tetap Ditolak

by Editor
30 Jun 2025
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Rencana pembukaan tambang batu kapur serta pembangunan pabrik pengolahan batu kapur di Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

TERBARU

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.