Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

PT. Wilmart Bantah Rampas Tanah Warga, Jerson : Gugat Jika Keberatan

Editor by Editor
3 Jul 2019 20:46
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Diakui PT. Wilmart Byatama Abadi, jika penguasaan lahan pertambangan batu pecah seluas 104 Hektar menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kemudian PT Wilmart, menawarkan solusi terbaik kepada masyarakat. Jerson menegaskan menurut undang-undang agraria, tanah negara yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dapat dimohonkan peruntukannya.
“Selanjutnya apabila didalam lokasi ada penguasaan oleh rakyat yang sudah menaman bertahun-tahun hidup disitu. Harus diganti rugi, tapi masyarakat yang menanam harus jelas alas hak atas tanah yang dikuasai tersebut,” kata Jerson Hubu.

Selama warga dapat membuktikan jika dalam pengolahan tanah itu. Pihak perusahaan akan ganti untung, atau perusahaan menawarkan warga itu untuk kerjasama. Dengan cara membeli kembali batu yang dikelolah oleh masyarakat secara tradisional, meskipun izin pertambangan dikuasai oleh PT Wilmart.

Terhadap protes dari masyarakat pihak perusahaan diawal sudah melakukan sosialisasi, meskipun demikian perusahaan menawarkan solusi terbaik.

“Jangan karena perusahaan sudah ada izin. Kemudian ada warga yang mulai mengklaim tanah yang dikuasai. Kami sudah tanyakan sempat menanam apa ? dan siapa saksinya ? itu tidak bisa dijawab oleh masyarakat yang mengakui menguasai lahan tersebut,” tegasnya.

Begitu juga jika ada warga yang memiliki alas hak, kemudian tidak mau diajak kerja sama. Maka diminta untuk menggugat ke pengadilan. Karena negara ini kata Jerson, negara hukum.

Menurutnya untuk membuktikan penguasaan lahan tersebut minimal ada surat dari kepala desa dan camat setempat yang dapat membuktikan itu. “Kami merasa masyarakat yang menolak, tidak ada tanah disitu. Harus jelas apa yang ditanam dan ada saksi. Jadi pertanyaan adalah masyarakat yang menolak. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada alas hak atas tanah atau bukti penguasaan tanah tersebut,” ujar Jerson.

Pihaknya menegaskan, perusahaan menawarkan dua solusi bayar atau kerjasama. Dengan menjual batu hasil olahan ke perusahaan, kalau dua solusi tidak diinginkan silahkan digugat.

Bahkan ada yang sudah punya sertifikat dan pihak perusahaan datangi yang bersangkutan. Dengan penawaran mau jual atau kerjasama. Akan tetapi ada yang tidak memiliki lahan tapi keberatan.

“Izin semua sudah keluar mulai dari eksplorasi dan eksploitasi. Semua prosedur kita sudah tempu kurang lebih dua tahun terakhir ini,” kata Jerson Hubu. Sebelum perusahaan memulai aktivitas pertambangan. Segala bentuk izin sudah dipenuhi dan kemungkinan dalam beberapa bulan kedepan perusahaan batu pecah tersebut akan segera beroperasi.

“Kami paham aturan, dan sampai saat ini sudah hampir dua tahun kami mengurus izin. Kami belum melakukan aktivitas pertambangan,” tegas Jerson. (*)

Tags: BOALEMOPembabatan MangrovePT Wilmart Byatama Abadi
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Momen Hari Sumpah Pemuda, Plt Bupati Boalemo Minta Pemuda Lebih Kreatif

by Editor
28 Okt 2021
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo memperingati Sumpah Pemuda ke-93 tahun dengan tema “Bersatu Bangkit dan Tumbuh”. Dan kegiatan ini...

Anas Jusuf Ingatkan Bantuan Dari Pemda Boalemo Jangan Dijadikan Milik Pribadi

by Editor
19 Okt 2021
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Perhubungan dan Pertanahan, menyerahkan bantuan 4 unit mobil dan 1...

Plt Bupati Boalemo Tekankan Data Kemiskinan Harus Valid

by Editor
16 Okt 2021
0

PROSESNEWS.ID - Bimbingan teknis bagi Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang bertempat di Grand Q Hotel, kata Pelaksanana...

5 Hari Hilang saat Berburu, Begini Nasib Warga Boalemo

by Arfandi
14 Okt 2021
0

5 Hari Hilang saat Berburu, Begini Nasib Warga Boalemo PROSESNEWS.ID - Dikabarkan 5 hari menghilang saat pergi berburu, Nani Ali...

Sekda Boalemo Minta Desa Memberikan Data Akurat

by Editor
13 Okt 2021
0

PROSESNEWS.ID - Pembentukan desa cukup 200 kelapa keluarga dan 1000 jiwa sudah boleh membentuk desa, hal itu di katakan Sekretaris...

Load More

Komentar Donk Batalkan balasan

Trending

Gorontalo

Diduga Pengaspalan Bercampur Lumpur, Jalan Lito-Apitalawo Mulai Rusak

by Editor
18 Mei 2022
0

Salah satu titik jalan rusak di Deda Lito-Apitalawo PROSESNEWS.ID - Pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Lito - Desa Apitalawu, Kecamatan...

Warga Desa Ulanta Digegerkan Dengan Penemuan Janin Bayi

15 Mei 2022

Polsek Mawasangka Didemo, Warga Bawa Spanduk Tertulis ‘Polisi Mata Duitan’

18 Mei 2022

Warga Kampung Bugis, Kota Gorontalo Dibacok ODGJ

15 Mei 2022
Jerson Hubu

PT. Wilmart Bantah Rampas Tanah Warga, Jerson : Gugat Jika Keberatan

3 Jul 2019

Bersembunyi di Gubuk, Pelaku Penikaman Diringkus Polres Bonebol

16 Mei 2022

TERBARU

Komisi III Deprov Gorontalo Bakal Awasi Terus Pekerjaan Kanal Banjir Tanggidaa

19 Mei 2022

Pemkot Gorontalo Menjadi Daerah Terbaik Satu Penilaian Kinerja PNS

19 Mei 2022

Proyek Deviasi, Wali Kota Gorontalo Tak Segan Putuskan Kontrak Pekerjaan

19 Mei 2022

Penjabat Gubernur Temui Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

19 Mei 2022

Sebelum Tikam Polisi, Komplotan Pelaku Kriminal ini Tusuk Imam Masjid

19 Mei 2022
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id