Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Rampas Senjata Polisi, Pelaku Pencurian di Gorontalo Ditembak

Arfandi by Arfandi
12 Jan 2022 12:48
in Gorontalo
Rampas Senjata Polisi, Pelaku Pencurian di Gorontalo Ditembak

PROSESNEWS.ID – Pelaku pencurian obat-obatan pertanian terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas Polres Gorontalo. Penembakan tersebut, dikarenakan pelaku berupaya merampas senjata anggota ketika akan ditangkap, Selasa (05/01/2021).

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial UD alias USU (46) warga Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Dirinya ditangkap oleh petugas di salah satu kos kosan di Kecamatan Telaga.

“Pelaku sempat melawan dan berupaya merampas senjata petugas, setelah itu pelaku lari dan petugas memberikan tembakan peringatan, namun korban tetap kabur, akhirnya petugas melepaskan dua kali tembakan di bagian betis,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Ahmad Pardomuan, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir.

Iptu Agung menjelaskan, saat melakukan pencurian, USU dibantu oleh RRL (25) warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Keduanya menjalankan aksi, di toko cabang PT. Agriaku Digital Indonesia di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

“Mereka berdua telah mengambil 16 dos obat-obatan pertanian seperti noxone, divaxone, dan calaris serta dan barang tersebut sudah sempat dijual dengan harga yang murah,” jelasnya

Lanjut Iptu, jumlah kerugian toko tersebut kurang lebih mencapai Rp38 juta. Kedua pelaku pun telah diamankan di Polres Gorontalo dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua pelaku, dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga masih melakukan pengembangan kasus ini, koordinasi pun telah dilakukan dengan polres-polres lain,” pungkasnya

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloKabupaten GorontaloKriminal hari iniPemprov GorontaloPencurianProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penundaan Doa dan Zikir HUT Provinsi Gorontalo Tuai Perhatian, Panitia Beri Penjelasan

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pelaksanaan zikir dan doa bersama yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Kepastian tersebut...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.