Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Rampas Senjata Polisi, Pelaku Pencurian di Gorontalo Ditembak

Arfandi by Arfandi
12 Jan 2022 12:48
in Gorontalo
Rampas Senjata Polisi, Pelaku Pencurian di Gorontalo Ditembak

PROSESNEWS.ID – Pelaku pencurian obat-obatan pertanian terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas Polres Gorontalo. Penembakan tersebut, dikarenakan pelaku berupaya merampas senjata anggota ketika akan ditangkap, Selasa (05/01/2021).

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial UD alias USU (46) warga Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Dirinya ditangkap oleh petugas di salah satu kos kosan di Kecamatan Telaga.

“Pelaku sempat melawan dan berupaya merampas senjata petugas, setelah itu pelaku lari dan petugas memberikan tembakan peringatan, namun korban tetap kabur, akhirnya petugas melepaskan dua kali tembakan di bagian betis,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Ahmad Pardomuan, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir.

Iptu Agung menjelaskan, saat melakukan pencurian, USU dibantu oleh RRL (25) warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Keduanya menjalankan aksi, di toko cabang PT. Agriaku Digital Indonesia di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

“Mereka berdua telah mengambil 16 dos obat-obatan pertanian seperti noxone, divaxone, dan calaris serta dan barang tersebut sudah sempat dijual dengan harga yang murah,” jelasnya

Lanjut Iptu, jumlah kerugian toko tersebut kurang lebih mencapai Rp38 juta. Kedua pelaku pun telah diamankan di Polres Gorontalo dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua pelaku, dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga masih melakukan pengembangan kasus ini, koordinasi pun telah dilakukan dengan polres-polres lain,” pungkasnya

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloKabupaten GorontaloKriminal hari iniPemprov GorontaloPencurianProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Warga Desa Reksonegoro Siapkan Dodol Jelang Lebaran Ketupat

by Editor
25 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID — Menjelang perayaan Lebaran Ketupat yang dirayakan satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri, masyarakat Desa Reksonegoro, Kecamatan Tibawa, mulai...

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Oplus_131072

Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Leato Utara, Ternyata Residivis

25 Mar 2026

Wabup dan Sekda Kabupaten Gorontalo Kunjungi Kediaman Wabup Bone Bolango

24 Mar 2026
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Masuk Gorontalo Lewat Udara-Laut Diperiksa, Positif Karantina Asrama Haji

12 Jul 2021

TERBARU

Oplus_131072

Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Leato Utara, Ternyata Residivis

25 Mar 2026

Warga Desa Reksonegoro Siapkan Dodol Jelang Lebaran Ketupat

25 Mar 2026

Wabup dan Sekda Kabupaten Gorontalo Kunjungi Kediaman Wabup Bone Bolango

24 Mar 2026

Momentum Idulfitri, Sofyan Puhi Kenang Jasa Almarhum David Bobihoe

24 Mar 2026
Oplus_131072

Rivai Bukusu Gelar Open House, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

24 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.