Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Rencana Pembangunan Islamic Center Gorontalo Menyalahi Perda RT/RW

Editor by Editor
13 Mei 2019 06:04
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Trending

PROSESNEWS.ID – Rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membangun Islamic Center Gorontalo, yang dipusatkan di Kelurahaan Moodu, Kota Gorontalo itu, bakal bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) RT/RW Kota Gorontalo. Pasalnya kawasan yang menjadi lokasi pembangunan Mesjid Raya dan Islamic Center itu, merupakan kawasan pertanian.

Masjid yang diklaim terbesar di Gorontalo itu akan berdiri di atas lahan seluas 12,9 hektare. Selain sebagai masjid raya, juga akan didirikan beberapa fasilitas seperti tempat pengkajian Islam dan perpustakaan yang luasnya 1.500 meter, ruang komersial atau market Islam luasnya 515 meter, ruang adat 385 meter, perkantoran seluas 1.222 meter, gedung serbaguna luasnya 1.222 meter.

Dengan begitu mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea, menyarankan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk meeninjau kembali rencana pembangunan itu. Sebab kata Adhan, jika dipaksakan nanti akan berbenturan dengan Perda yang sudah ditetapkan 2011.

“Jika melihat Perda RT/RW Nomor 40 tahun 2011, kawasan itu merupakan kawasan pertanian. Namun kalau memang itu direncanakan akan dijadikan lokasi pembangunan Islamic Center, sebaiknya dilakukan perubahan Perda,” Pintanya.

Menurut Adhan, rencana pembangunan Mesjid Raya dan Islamic Center Gorontalo itu sangat bagus, namun jangan sampai hanya mencelakai diri sendiri, karena sudah menabrak aturan yang sudah ada. Tidak ada salahnya membangun, jika sudah sangat dibutuhkan harus di rubah dulu Perdanya, agar pembangunan tidak menyalahi tata ruang dan pembangunan akan sesuai dengan aturan.

Lebih lanjut kata Adhan, jangan membangun menginjak-nginjak aturan lain, sepertihalnya pembangunan Hotel Horison yang juga sesuai dengan Perda, wilayah tersebut merupakan kawasan pemukiman dan pertanian.

“Mengenai hal itu sudah disampaikan pada Walikota Gorontalo Marten Taha, dan katanya sementara ditinjau pada kenyataannya sampai dengan saat ini belum ada peninjauan Perda,” tegas mantan kader Golkar itu.

Bahkan jika mengacu pada Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur jika ada pejabat yang memberikan izin pembangunan dalam satu kawan pemukiman dan pertanian yang sudah ditetapkan, acaman pidana 3 tahun penjara. (Hel)

Tags: adhan dambeagorontalopemprovrt/rw
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

by Editor
20 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri yang tinggal menghitung hari, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, menunjukkan...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

DPRD Kota Gorontalo Susun Aturan Baru Penyelenggaraan Penerangan Jalan

10 Mar 2026

UMKM Fest Gorontalo Dukung Kendali Inflasi dan Perkuat Ekonomi Lokal

16 Nov 2024
Oplus_131072

Warga Bongomeme Keluhkan Jalan Rusak, Gusnar Siap Wujudkan Aspirasi

11 Nov 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.