PROSESNEWS.ID – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo berhasil pria berinisial YM (32) warga Kelurahan Wongkaditi, Kota Gorontalo, Sabtu (13/4/24) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, awalnya setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir oleh korban dengan inisial MAAH di teras rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku curanmor mengarah pada seorang pria berinisial YM. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap YM, dan pada 19 April 2024 kemarin, mereka mendapat informasi bahwa YM berada di salah satu kamar kos.
“YM berada di salah satu kamar kos, tim Rajawali langsung mendatangi dan mengamankan YM. Selanjutnya, dari hasil interogasi awal, YM mengakui dirinya telah mengambil sepeda motor tersebut,” jelas Kompol Leonardo.
Dari pengakuan pelaku, setelah ia bersama rekanya HI berhasil melancarkan aksinya, motor hasil cirian tersebut mereka jual di wilayah Kabupaten Gorontalo seharga Rp3.100.000.
Selain mengamankan YM dan HI, tim Rajawali juga berhasil menyita sepeda motor hasil curian yang sudah dijual serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian.
“Saat ini, YM yang merupakan residivis kasus pencurian dan HI beserta barang bukti sudah diserahkan ke unit Jatanras untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.