PROSESNEWS.ID – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap RHK (19), seorang residivis asal Limboto Barat, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Deddi Wirawan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat F-1 dengan nomor polisi DM 2773 FD.
Kejadian bermula saat Deddi memarkir kendaraannya di depan sebuah warkop sebelum melaksanakan sholat Jumat. Namun, saat ia kembali dari masjid, motor miliknya telah raib.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengarahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Dari informasi yang kami dapat, pelaku pencurian mengarah kepada RHK, yang ternyata merupakan seorang resedivis,” ungkap Kompol Leonardo pada Sabtu, 21 September 2024.
Setelah melakukan penelusuran, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan RHK di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat.
Pada pukul 18.00 WITA, tim Rajawali berhasil mengamankan RHK beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat yang dicuri.
Dari hasil interogasi, RHK mengakui telah mencuri sepeda motor Deddi serta dua motor lainnya dan lima unit handphone.
Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat F-1 DM 2773 FD warna hitam
– 1 unit sepeda motor Honda Beat Street DM 2895 SQ warna hitam merah
– 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 DM 6936 EP warna merah (milik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo)
– 3 unit handphone: Redmi warna biru, Samsung warna hitam, dan Redmi warna biru hitam.
“RHK dan barang bukti kini sudah diserahkan kepada unit Reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.
Dengan penangkapan ini, Polresta Gorontalo berharap dapat mengurangi tingkat kriminalitas di wilayah tersebut dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.