PROSESNEWS.ID – Ini kali kedua Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, melaporkan Rustam Akili ke pihak Kepolisian. Sebelumnya Rusli, melaporkan mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu, di Mapolda Gorontalo terkait piutang.
Kali ini, Gubernur Gorontalo memenuhi undangan di Mapolres Gorontalo, guna melengkapi laporannya terkait ucapan Rustam Akili terhadap dirinya.
Kepada wartawan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, kedatangan dirinya, untuk melengkapi syarat aduan ke polisi, atas penghinaan terhadap dirinya, yang di lakukan oleh sesorang oknum mantan Aleg Provinsi Gorontalo.
“Penghinaan tersebut terjadi pada 20 Juni 2019 lalu. Dimana seseorang berinsial RA, mengatakan bahwa Rusli Habibie mo himbulowa, yang dalam makna bagasa Indonesia Pembohong,” kata Rusli Habibie.
Berita Terkait : Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo, Bakal Polisikan 3 Nama Ini
Sementara itu penasehat hukum Rusli Habibie, Suslianto MH menjelaskan, Kejadian itu bermula terlapor, melontarkan kata-kata yang tidak pantas di tempat umum terhadap Rusli Habibie.
“Peristiwa itu terjadi di depan halayak umum. Tiba-tiba terlapor menyatakan dalam bahasa Gorontalo Ilo akalia le rusli tingoli, yang artinya kalian di bohongi Rusli. Persoalan inilah, yang di laporkan klien kami ke Polres Gorontalo,” jelas Suslianto. (Zul)