
PROSESNEWS.ID – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Gorontalo berhasil mengamankan 102 botol minuman keras berbagai jenis pada razia yang di gelar Rabu malam (19/05/21).
Penangkapan ratusan miras tersebut, berdasarkan pemantauan lapangan oleh petugas Satpol PP. Sejumlah tempat disinyalir menjadi lokasi peredaran miras secara ilegal.
Kasatpol PP Moh. Mulky Datau mengungkapkan pengendalian peredaran miras dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
“Banyak terjadi kriminalitas dibawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul peredarannya,”ujar Mulky saat diwawancarai usai razia.
Dalam melakukan penindakan, pihak Satpol PP tetap berpegang pada amanah Perda tentang pengendalian miras dan ketertiban umum. Tahun ini tercatat Satpol PP telah melakukan razia miras sebanyak 4 kali dengan di lokasi yang berbeda.
“Untuk barang bukti telah kita amankan, kemudian akan dibuatkan berita acara penyitaan,” kata Mulky.
Selain itu, Mulky juga akan bekerjasama dgn pihak kepolisian untuk memperketat pintu masuk dan keluarnya peredaran miras di Kota Gorontalo.
“Bagi para pelanggar yang temukan berulang kali memperjual belikan miras ilegal, akan dikenakan sangsi sesuai perda yang berlaku,” ucapnya.
Reporter : Reza Saad