Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota Berhasil Amankan 900 Butir Obat Tak Berizin

Editor by Editor
20 Apr 2023 19:19
in Daerah, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap tiga kasus peredaran obat/farmasi ilegal yang tidak memiliki izin edar selama bulan April 2023.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Akp Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut mulai terungkap sejak pada tanggal 8 April 2023.

Dalam kasus ini, tersangka pertama yang ditangkap oleh Opsnal Bivi Itam adalah ADW (28). Saat diperiksa, tersangka ADW ditemukan memiliki 20 strip atau 200 butir obat Trihexiphenidyl.

Tersangka berikutnya adalah IAH (25) ysng ditangkap pada tanggal 13 April 2023 di Kelurahan Biawu. Dalam penangkapan ini, tersangka ditemukan memiliki 40 strip atau 400 butir Trihexiphenidyl.

Kemudian tersangka terakhir SSA (23) yang ditangkap pada tanggal 17 April 2023 di Kelurahan Huangobotu dengan 30 strip atau 300 butir Trihexiphenidyl.

“Jadi total obat Trihexiphenidyl yang sudah diamankan pada ketiga tempat kejadian perkara selama bulan April ini adalah 90 strip atau 900 butir obat yang akan dijual tanpa izin,” ujar Kombespol Ade daalam Dalam konferensi pers, di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (20/04/2023).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 197 UU Jo pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal satu miliar lima ratus juta,” tutupnya.

Reporter: Rijal Zulkarnaen

Tags: Kombes Pol Ade PermanaPolres Gorontalo KotaSatresnarkoba
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan Jasa Internet

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta...

Tiga Kapolsek di Kota Gorontalo Resmi Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas

by Editor
14 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tiga Kapolsek di lingkungan Polresta Gorontalo Kota resmi mengalami pergantian jabatan. Serah terima jabatan (sertijab) tersebut dipimpin langsung...

Waspada Pencurian, Polresta Gorontalo Kota Sediakan Penitipan Kendaraan saat Mudik

by Editor
14 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang musim mudik dan meningkatnya aktivitas ibadah selama Bulan Ramadhan, Polresta Gorontalo Kota mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada...

Pembagian Takjil Serentak, Polri dan Media Perkuat Sinergi Lewat Baksos Ramadhan

by Editor
14 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polresta Gorontalo Kota menggelar kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama dengan...

Polres Gorontalo Kota Tingkatkan Kepedulian dengan Berbagi Sembako

by Editor
8 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Polres Gorontalo Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) yang dipimpin oleh...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.