Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota Berhasil Amankan 900 Butir Obat Tak Berizin

Editor by Editor
20 Apr 2023 19:19
in Daerah, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap tiga kasus peredaran obat/farmasi ilegal yang tidak memiliki izin edar selama bulan April 2023.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Akp Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut mulai terungkap sejak pada tanggal 8 April 2023.

Dalam kasus ini, tersangka pertama yang ditangkap oleh Opsnal Bivi Itam adalah ADW (28). Saat diperiksa, tersangka ADW ditemukan memiliki 20 strip atau 200 butir obat Trihexiphenidyl.

Tersangka berikutnya adalah IAH (25) ysng ditangkap pada tanggal 13 April 2023 di Kelurahan Biawu. Dalam penangkapan ini, tersangka ditemukan memiliki 40 strip atau 400 butir Trihexiphenidyl.

Kemudian tersangka terakhir SSA (23) yang ditangkap pada tanggal 17 April 2023 di Kelurahan Huangobotu dengan 30 strip atau 300 butir Trihexiphenidyl.

“Jadi total obat Trihexiphenidyl yang sudah diamankan pada ketiga tempat kejadian perkara selama bulan April ini adalah 90 strip atau 900 butir obat yang akan dijual tanpa izin,” ujar Kombespol Ade daalam Dalam konferensi pers, di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (20/04/2023).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 197 UU Jo pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal satu miliar lima ratus juta,” tutupnya.

Reporter: Rijal Zulkarnaen

Tags: Kombes Pol Ade PermanaPolres Gorontalo KotaSatresnarkoba
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

by Editor
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu...

Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan Jasa Internet

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta...

Tiga Kapolsek di Kota Gorontalo Resmi Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas

by Editor
14 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tiga Kapolsek di lingkungan Polresta Gorontalo Kota resmi mengalami pergantian jabatan. Serah terima jabatan (sertijab) tersebut dipimpin langsung...

Waspada Pencurian, Polresta Gorontalo Kota Sediakan Penitipan Kendaraan saat Mudik

by Editor
14 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang musim mudik dan meningkatnya aktivitas ibadah selama Bulan Ramadhan, Polresta Gorontalo Kota mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada...

Pembagian Takjil Serentak, Polri dan Media Perkuat Sinergi Lewat Baksos Ramadhan

by Editor
14 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polresta Gorontalo Kota menggelar kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama dengan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

by Editor
20 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Antusiasme peserta dari berbagai daerah mewarnai pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di...

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Peserta PENAS Asal Kalimantan Utara Antusias Ikuti Pembukaan

20 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dugaan Pencabulan di Gorut, Begini Penjelasan Dua Belah Pihak

14 Nov 2025

Sebuah Warkop di Isimu Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Puluhan Juta Rupiah

17 Jun 2026

TERBARU

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

20 Jun 2026

Peserta PENAS Asal Kalimantan Utara Antusias Ikuti Pembukaan

20 Jun 2026

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.