Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota Berhasil Amankan 900 Butir Obat Tak Berizin

Editor by Editor
20 Apr 2023 19:19
in Daerah, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap tiga kasus peredaran obat/farmasi ilegal yang tidak memiliki izin edar selama bulan April 2023.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Akp Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut mulai terungkap sejak pada tanggal 8 April 2023.

Dalam kasus ini, tersangka pertama yang ditangkap oleh Opsnal Bivi Itam adalah ADW (28). Saat diperiksa, tersangka ADW ditemukan memiliki 20 strip atau 200 butir obat Trihexiphenidyl.

Tersangka berikutnya adalah IAH (25) ysng ditangkap pada tanggal 13 April 2023 di Kelurahan Biawu. Dalam penangkapan ini, tersangka ditemukan memiliki 40 strip atau 400 butir Trihexiphenidyl.

Kemudian tersangka terakhir SSA (23) yang ditangkap pada tanggal 17 April 2023 di Kelurahan Huangobotu dengan 30 strip atau 300 butir Trihexiphenidyl.

“Jadi total obat Trihexiphenidyl yang sudah diamankan pada ketiga tempat kejadian perkara selama bulan April ini adalah 90 strip atau 900 butir obat yang akan dijual tanpa izin,” ujar Kombespol Ade daalam Dalam konferensi pers, di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (20/04/2023).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 197 UU Jo pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal satu miliar lima ratus juta,” tutupnya.

Reporter: Rijal Zulkarnaen

Tags: Kombes Pol Ade PermanaPolres Gorontalo KotaSatresnarkoba
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

by Editor
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu...

Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan Jasa Internet

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta...

Tiga Kapolsek di Kota Gorontalo Resmi Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas

by Editor
14 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tiga Kapolsek di lingkungan Polresta Gorontalo Kota resmi mengalami pergantian jabatan. Serah terima jabatan (sertijab) tersebut dipimpin langsung...

Waspada Pencurian, Polresta Gorontalo Kota Sediakan Penitipan Kendaraan saat Mudik

by Editor
14 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang musim mudik dan meningkatnya aktivitas ibadah selama Bulan Ramadhan, Polresta Gorontalo Kota mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada...

Pembagian Takjil Serentak, Polri dan Media Perkuat Sinergi Lewat Baksos Ramadhan

by Editor
14 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polresta Gorontalo Kota menggelar kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama dengan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

by Editor
6 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID – Perkara perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo masih didominasi oleh cerai gugat yang...

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

TERBARU

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.