
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap tiga kasus peredaran obat/farmasi ilegal yang tidak memiliki izin edar selama bulan April 2023.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Akp Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut mulai terungkap sejak pada tanggal 8 April 2023.
Dalam kasus ini, tersangka pertama yang ditangkap oleh Opsnal Bivi Itam adalah ADW (28). Saat diperiksa, tersangka ADW ditemukan memiliki 20 strip atau 200 butir obat Trihexiphenidyl.
Tersangka berikutnya adalah IAH (25) ysng ditangkap pada tanggal 13 April 2023 di Kelurahan Biawu. Dalam penangkapan ini, tersangka ditemukan memiliki 40 strip atau 400 butir Trihexiphenidyl.
Kemudian tersangka terakhir SSA (23) yang ditangkap pada tanggal 17 April 2023 di Kelurahan Huangobotu dengan 30 strip atau 300 butir Trihexiphenidyl.
“Jadi total obat Trihexiphenidyl yang sudah diamankan pada ketiga tempat kejadian perkara selama bulan April ini adalah 90 strip atau 900 butir obat yang akan dijual tanpa izin,” ujar Kombespol Ade daalam Dalam konferensi pers, di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (20/04/2023).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 197 UU Jo pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal satu miliar lima ratus juta,” tutupnya.
Reporter: Rijal Zulkarnaen