Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Satu ASN Bonebol Menjadi Tersangka Penggelapan Kendaraan

Editor by Editor
24 Okt 2023 20:00
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial YAU (47), ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota pada Senin (23/10/23) kemarin.

Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa oleh petugas kepolisian di kediamaan ibunya, di Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, usai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU, dengan meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan di Kota Gorontalo.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truck, sebagai jaminan,” kata Kompol Leonardo Widharta.

Namun, kata Leonardo, seiring berjalannya waktu, pelaku menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, dan terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.

“Jadi, kendaraan jaminan ini pelaku jual tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Sebagai tambahan, YAU ini berstatus sebagai ASN di Kabupaten Bone Bolango,” terang Leonardo.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga 235 juta, dan langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

“Untuk saat ini, pelaku sudah kami tahan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHP,” pungkas Kompol Leonardo Widharta.

 

Reporter: Jun

Tags: ASN BonebolASN Penggelapan KendaraangorontaloOknum ASN GorontaloPenggelapan KendaraanPenggelapan Kendaraan Oknum ASN
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dekot Gorontalo Harap DLH Punyai Terobosan Baru untuk Tangani Sampah

by Editor
9 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - DPRD Kota Gorontalo akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna membahas permasalahan serius penanganan sampah. Ketua Komisi B,...

Menjelang Akhir Tahun, Desa Dulamayo Siap Dimeriahkan dengan Festival Megah

by Editor
9 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, memimpin rapat persiapan megah Festival Dulamayo di Arboretum Desa Dulamayo, Kecamatan Telaga, pada Sabtu...

Hadiri Silaturahmi Komunitas Warkop Ano, Penjagub Minta Netralitas Politik

by Editor
9 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menghadiri silaturahmi bersama Komunitas Warkop bertempat di Warkop Ano, Sabtu (9/12/2023). Pada kesempatan...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo, Ibu Tiri dan Ayah Kandung Jalani Pemeriksaan

by Editor
9 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota merespons cepat kasus penganiayaan anak yang terungkap melalui video viral di media sosial. Tindakan tegas...

Herman Haluti Sebut Sampah dan Plat Duiker Rusak Sebabkan Banjir di Kota Gorontalo

by Editor
9 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Setiap musim hujan, banjir menjadi perbincangan serius di Kota Gorontalo. Pemerintah kota kini dihadapkan pada tugas besar untuk...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo, Ibu Tiri dan Ayah Kandung Jalani Pemeriksaan

by Editor
9 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota merespons cepat kasus penganiayaan anak yang terungkap melalui video viral di media sosial. Tindakan tegas...

Provinsi Gorontalo yang Mencemaskan

5 Des 2023

Satu ASN Bonebol Menjadi Tersangka Penggelapan Kendaraan

24 Okt 2023

Anggaran 2024 Telah Disediakan, Dekot Gorontalo Soroti Nasib Tenaga Honorer

5 Des 2023
(Dok. Istimewa)

Tiga Pekan Pasca Kebakaran SMAN 4 Kota Gorontalo, Disdikbud Provinsi Gorontalo Mulai Lakukan Pemulihan

8 Des 2023

Marten Taha Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrim hingga Maret 2024

8 Des 2023

TERBARU

Marten Apresiasi Komitmen GP Ansor dalam Membangun Peradaban Tanpa Diskriminasi Agama

9 Des 2023

Ciptakan Kebijakan Kondusif, GP Ansor Kota Gorontalo Perkuat Hubungan dengan Pemerintah

9 Des 2023

Dekot Gorontalo Harap DLH Punyai Terobosan Baru untuk Tangani Sampah

9 Des 2023

Menjelang Akhir Tahun, Desa Dulamayo Siap Dimeriahkan dengan Festival Megah

9 Des 2023

Hadiri Silaturahmi Komunitas Warkop Ano, Penjagub Minta Netralitas Politik

9 Des 2023
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2022 Prosesnews.id