PROSESNEWS.ID — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial YAU (47), ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota pada Senin (23/10/23) kemarin.
Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa oleh petugas kepolisian di kediamaan ibunya, di Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, usai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU, dengan meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan di Kota Gorontalo.
“Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truck, sebagai jaminan,” kata Kompol Leonardo Widharta.
Namun, kata Leonardo, seiring berjalannya waktu, pelaku menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, dan terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.
“Jadi, kendaraan jaminan ini pelaku jual tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Sebagai tambahan, YAU ini berstatus sebagai ASN di Kabupaten Bone Bolango,” terang Leonardo.
Dalam kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga 235 juta, dan langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami tahan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHP,” pungkas Kompol Leonardo Widharta.
Reporter: Jun