PROSESNEWS.ID – Sebanyak 1.466 Butir Pil Koplo, jenis Trihexyphenidyl. Berhasil diamankan Reserse Narkoba Polres Pohuwato dari tangan Bandar dengan inisial KH (30), belum lama ini.
Kasat Narkoba Pohuwato AKP Leonardo Widharta, dalam konfersi pers menjelaskan, Pil Koplo itu berhasil diamankan dari seorang yang diduga bandar KH, warga Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis 16 Januari 2020.
Penangkapan terhadap pelaku itu, setelah Sat Narkoba Polres Pohuwato, mendapatkan informasi dari warga, bahwa Pelaku sering memasok Pil Koplo dari Palu, untuk di jual di Kabupaten Pohuwato.
Tim Sat Narkoba pun, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu berada di Butik miliknya. Alhasil, dari hasil penggeledahan itu, Polisi berhasil menemukan 11 butir pil koplo di kantong celana pelaku. Sementara 20 pil koplo ditemukan dalam dompet.
“Setelah kami intoregasi, pelaku mengaku juga, jika masih banyak pil koplo, yang disimpan dirumah kediamnya. Setelah dilakulan, penggeledahan ditemukan Pil Koplo sebanyak 1.435 butir disebuah lemari kayu. Sehingga total keseluruhan, 1.466 Butir Pil Koplo,” ujarnya dalam konfersi pers Senin, (27/012020).
Saat ini pelaku bersama barang bukti, sudah di amankan di Polres Pohuwato, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.