PROSESNEWS.ID – Sebagai daerah yang berbatasan dengan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kabupaten Pohuwato menjadi sasaran peredaran narkotika jenis sabu.
Tak hanya itu, Kabupaten Pohuwato juga, kerap menjadi sasaran peredan obat-obat terlarang seperti Pil Koplo.
Buktinya, Sat Resnarkoba Polres Pohuwato kembali, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JI alias Jais (43) warga Marisa Utara.
Ceritanya, Sat Narkoba Polres Pohuwato mendapat informasi dari warga, bahwa ada seseorang yang baru kembali dari Kota Palu membawa narkoba jenis shabu.
Melihat kedatangan petugas, Pelaku berusaha menjauh. Namun upaya itu gagal dan Polisi berhasil mengamankan para pelaku.
Alhasil, saat dilakukan interogasi dan penggeledahan. Pengedar dengan inisial JI, tanpa melakukan perlawanan langsung mengeluarkan 2 sachet Narkoba, jenis shabu. JI pun mengaku, dia sempat menjual barang haram itu kepada oknum Satpol PP di Kabupaten Pohuwato, dengan inisial DM.
Polisi pun menangkap DM, dan mengintoregasi DM. Pengakuannya, narkoba yang diperoleh itu, digunakan bersama 2 kawannya RM dan AM.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato AKP. Leonardo Widharta, melalui konfersi pers menjelaskan, Pengedar dan para pengguna sudah berada di Mapolres Pohuwato. Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik berisi narkotika jenis shabu.
“Kami juga telah mengamankan, 6 buah Handphone, uang sebesar 500 ribu pecahan 50 ribu, dan satu lembar, pecahan 100 ribu. Begitu juga dengan 1 buah bong, yang diduga kuat digunakan untuk menghirup narkoba, 1 buah kaca pyrex dan 1 buah klip kosong yang telah dipakai pelaku DM Cs,” ujarnya Senin, (27/01/2020).
Penerapan pasal terhadap 5 tersangka ini kata Leonardo, akan berbeda. Namun, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.