PROSESNEWS.ID – Dari hasil pengembangan kasus terkait penangkapan salah seorang warga asal Kabupaten Pohuwato yang di duga merupakan pengedar Pil Koplo belum lama ini. (16/01/20).
Akhirnya, Polres Pohuwato berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga di Sulteng yang berinisial H (38). Yang diduga, merupakan bandar Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl.
Informasi yang dirangkum awak media, dalam pengembangan kasus ini. Tim Opsnal Polres Pohuwato, dibantu oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba, Polda Sulteng yang di pimpin langsung oleh AKBP. P Sembiring
AKP. Leonardo Widharta SIK menjelaskan, pelaku ditangkap sekitar pukul 14:30 Wita. Tepatnya dikediaman pelaku. Yaitu di kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Pada Kamis, (23/01/20).
Dia mengatakan, pelaku H (38) tersebut, merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Pahuwato Polda Gorontalo berkaitan dengan pengembangan kasus yang ditangani Polres Pohuwato saat ini.
Leonardo menambahkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Personel berhasil menemukan Barang Bukti, sebanyak 3 bungkus besar pil yang diduga merupakan Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl. Dengan total 3.000 butir. Serta 1 buah handphone Nokia warna hitam.
“Terduga dan barang bukti sudah dibawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng. Untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ketusnya
Lebih lanjut kata dia, Pelaku akan dijerat pasal 196 UU No 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.