Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Polsek Tanggunggunung Bekuk Pemuda Pengedar Pil Koplo

Majid Rahman by Majid Rahman
15 Feb 2021 12:36
in Kriminal
Tersangka KH (29) warga Dusun Krajan, Rt.05 Rw.01, Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), foto: istimewa.

PROSESNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku berinisial KH (29) warga Dusun Krajan, Rt.05 Rw.01, Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), atas dugaan kepemilikan, pengedar pil Double L.

Informasi yang berhasil dirangkum, pelaku ditangkap di dalam sebuah warung kopi (warkop) milik Ibu Sunarsih, yang beralamatkan di Dusun Ngrancah, Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, Jatim, pada Rabu 10 Februari 2021, sekira pukul 20:30 Wib.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, membeberkan, pelaku sering melakukan transaksi barang haram berupa pil koplo di sebuah warkop. Lalu, Unit SatReskrim Polsek Tanggunggunung, melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 butir pil double L, uang tunai 100 ribu, Hp samsung J5, 1 buah bekas bungkus rokok Andalan,” bebernya, Senin (15/02/2021).

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke SatResnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Iptu Nenny.

Kata Nenny, atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan  Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Repoter : Achmad Zunaidi

Tags: JatimJawa TimurngentrongPemudaPil Koplotulungagung
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ilustrasi. Kabut tebal di exit Tol Malang pada Sabtu (22/6/2019) pagi. Foto: Bobby Rahardian via e100

Penjelasan BMKG Soal Cuaca Dingin di Jawa Timur

by Majid Rahman
7 Jul 2021
0

PROSESNEWS.ID – Masyarakat Jawa Timur  mengeluhkan cuaca dingin yang belakangan ini terjadi pada malam hingga pagi hari. Padahal Indonesia saat...

Kawah Ijen.(Dok. HHWT)

Pendakian ke Kawah Ijen Ditutup BBKSDA, Ini Alasannya

by Majid Rahman
3 Jul 2021
0

PROSESNEWS.ID - Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan instruksi Mendagri, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)...

Presiden Joko Widodo ketika mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Lamongan, Jawa Timur. SETPRES

Potensi Lamongan untuk Investasi Perikanan

by Majid Rahman
16 Mei 2021
0

Presiden Joko Widodo ketika mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Lamongan, Jawa Timur. SETPRES Presiden Jokowi meninjau sentra perikanan tangkap...

Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda penyampaian nota Ranwal RPJMD Kota Blitar 2021 - 2026. (foto: Dwi/prosesnews.id)

Sampaikan Nota Ranwal RPJMD, Wali Kota Blitar : Ini Pengejawantahan Janji Politik Saya !!

by Majid Rahman
14 Apr 2021
0

Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda penyampaian nota Ranwal RPJMD Kota Blitar 2021 - 2026. (foto: Dwi/prosesnews.id) PROSESNEWS.ID -...

Prosesi pengambilan sumpah dan janji Elly Hidayah Vitnawati resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, di gedung graha paripurna pada Senin (12/4/2021).  (Foto: Istimewa).

Ini Pesan Santoso Untuk PAW Wakil Ketua DPRD Kota Blitar

by Majid Rahman
12 Apr 2021
0

Prosesi pengambilan sumpah dan janji Elly Hidayah Vitnawati resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, di gedung graha paripurna...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

by Editor
7 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, Provinsi Gorontalo justru mencatat lompatan pertumbuhan...

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

TERBARU

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

7 Mei 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.