PROSESNEWS.ID – Imigrasi Kelas I Gorontalo, kembali menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Gorontalo. WNA itu di tangkap di Desa Dutohe Barat Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Minggu, (06/06/2021).
Informasi yang dirangkum, WNA tersebut berasal dari Negara Malaysia dan masuk Gorontalo sejak bulan maret tahun 2020 silam. Ia datang ke Gorontalo untuk menemui perempuan Gorontalo yang dikenalnya lewat media sosial.
Menurut Kasi Intel Dankim Imigrasi Kelas 1 Gorontalo Budi Mangantjo, bahwa tujuan WNA itu ke Gorontalo waktu itu, ingin menikahi perempuan tersebut.
“Hingga akhirnya keduanya menikah dan dikaruniai satu orang anak,” kata Budi.
“Namun WNA itu tidak melapor ke kami bahwa ia sudah menetap lama menetap di Gorontalo,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, bahwa penangkapan WNA tersebut berawal dari adanya laporan warga setempat. Tim akhirnya menyambangi kediaman WNA di rumah sang istri.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata paspor WNA tersebut sudah tidak berlaku. Akhirnya WNA langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas imigrasi.
“Kami masih lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
“Untuk sanksi yang akan diberikan, kami belum tahu persis karena masih akan diperiksa terlebih dahulu,” tandasnya.