PROSESNEWS.ID – Belum selesai laporan proses hukum di Polda Gorontalo, LH kembali melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama (PA) Kota Gorontalo Kamis, (12/3/2020).
Buntut dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga dugaan kekerasan seksual. Kini oknum dosen di salah satu Universitas Negeri di Gorontalo dengan inisial MK, telah digugat cerai oleh istrinya.
Melalui OBH Yadikdam Gorontalo, LH mendaftarkan gugatan cerai tersebut. Salah satu kuasa hukum LH, Filya Chirtian Polapa, menjelaskan gugatan cerai itu memang sejak awal diminta kliennya, untuk didaftarkan. Hanya saja, karena LH masih fokus melaporkan dugaan tindak pidana di PPA Polda Gorontalo, pengajuan gugatan cerai tertunda.
“Baru hari ini kita daftarkan gugatan cerai sesuai dengan permintaan klien kami. Sambil jalan proses laporan di PPA Polda Gorontalo, terkait KDRT,” bebernya.
Berita Berkaitan : Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain
Lebih lanjut kata Fily, materi dalam gugatan itu tidak jauh berbeda dengan apa yang di laporkan di PPA Polda Gorontalo. Beberapa bukti juga sudah dilampirkan dalam gugatan cerai itu, yang kemudian menjadi bahan pertimbangan hakim dalam persidangan nanti.
“Insha Allah semua berjalan lancar tanpa ada halangan. Karena memang klien kami ingin masalahnya segera cepat selesai,” harapnya.
Editor : Helmi Rasid