
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, menangkap seorang lelaki berinisial AK alias Ayub (42), Warga Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, AK diamankan selaku tersangka perbuatan cabul terhadap korban, Mawar (nama samaran), 19 tahun, warga di Minahasa Selatan.
Ironisnya, korban dari perbuatan bejat pelaku tersebut, merupakan seorang wanita yang dilaporkan, sebagai penderita cacat mental.
“Korban penderita cacat mental. Perbuatan cabul pada Bulan Februari dan Maret 2021,” ungkap Kapolsek Sinonsayang, Iptu Teddy Malamtiga, kepada Wartawan. Selasa (23/03/2021).
Selain itu, kata Kapolsek, aksi cabul tersebut juga pernah berujung pada tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Tersangka juga pernah menyetubuhi korban di salah satu kebun jagung milik warga,” kata Kapolsek Sinonsayang.
Saat ini tersangka AK alias Ayub telah diamankan di Mapolsek Sinonsayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang cabul tersebut.
“Tersangka sudah ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Reporter : Ikbal Parewa