
PROSESNEWS.ID – Tim gabungan Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang dibawa hingga ke wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pengejaran yang dilakukan hingga ke luar daerah. Lima unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan pada Selasa (13/1/2026).
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim Akmal Novian Reza menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta kerja sama lintas wilayah hukum, termasuk dengan Polres Kotamobagu.
“Benar, tim gabungan kami yang dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim IPTU Hermanto telah berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian yang sudah dijual pelaku hingga ke wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel),” ujar AKP Akmal.
Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Kotamobagu mengamankan seorang residivis spesialis curanmor berinisial SL (35). Dari hasil pemeriksaan terhadap SL, diketahui bahwa pelaku kerap beraksi di wilayah Kota Gorontalo dan Limboto bersama seorang rekannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polresta Gorontalo Kota bersama Tim Pandawa Polres Gorontalo bergerak cepat pada Minggu (11/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap rekan pelaku berinisial F di sebuah perumahan di Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah beraksi di 9 TKP, dimana 5 TKP berada di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dan 4 lainnya di Kabupaten Gorontalo. Modus mereka menyasar motor yang tidak dikunci stang, didorong menjauh, lalu dibawa kabur,” tambahnya.
Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memburu barang bukti yang telah dijual ke provinsi tetangga.
Pencarian dilakukan sejak Senin (12/1/2026) hingga Selasa (13/1/2026) dini hari dengan menyisir wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Selatan.
“Alhamdulillah, berkat koordinasi dengan Resmob Kotamobagu dan Resmob Bolsel, kami berhasil menyita 5 unit motor yang menjadi barang bukti laporan polisi di Kota Gorontalo,” paparnya.
Adapun lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan dan kini berada di Mapolresta Gorontalo Kota, masing-masing:
- Yamaha Fino warna abu-abu tua
- Yamaha Aerox warna merah putih
- Honda CRF warna hitam merah
- Yamaha NMAX warna hitam
- Honda Sonic warna merah hitam
Saat ini, pelaku utama SL ditahan di Polres Gorontalo (Limboto) untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat terdapat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Gorontalo. Sementara itu, barang bukti hasil kejahatan di wilayah Kota Gorontalo ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim AKP Akmal juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri tersebut agar segera mendatangi Polresta Gorontalo Kota dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, karena pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kesempatan saat kita lalai meninggalkan kendaraan tanpa di kunci safety stang,” pungkasnya.













