PROSESNEWS.ID – Soal dosen berinisial MK yang diduga memperlakukan istrinya dengan tidak wajar. Hingga kini kasusnya tengah terus bergulir.
Bahkan, Kepolisian Polda Gorontalo terus melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Kasus yang kini ditangani Subdit 4 Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, sudah memeriksa terlapor MK.
Hingga saat ini, Pihak Subudit Renakta Polda Gorontalo telah melakukan pemangilan terhadap beberapa saksi, terkait kasus yang melibatkan salah satu Dosen di Universitas ternama di Gorontalo itu.
Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP.Wahyu Tri Cahyono, bahwa dalam kasus tersebut pihak Subdit 4 Renakta Polda Gorontalo sudah melakukan pemangilan terhdap empat saksi.
“Sampai dengan saat ini sudah empat saksi yang dipanggil, yakni saksi korban, dua saksi rekan korban dan satu saksi terlapor,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain memeriksa saksi, korban juga sudah menyerahkan telepon gengamnya ke penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya korban akan dilakukan pemeriksaan Psikiatrikum.
“Hanphone dan Kartu sim sudah diserehkan ke penyidik untuk proses penyelidikan. Semua berkaitan dengan laporan itu sudah ada di PPA termasuk capture bukti chat antara terlapor dan pelapor. Selanjutnya korban akan dilakukan pemeriksaan Psikiatrikum,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga rencananya akan melakukan pemangilan terhadap lima mahasiswa untuk dimintai keterangan terkait keseharian terlapol MK.
“Rencanyanya kita akan melakukan pepangilan terhadap lima mahasiswa untuk dimintai keterangan terkait keseharian terlapor,” kata Wahyu.
Editor : Helmi Rasid