PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Meyke Camaru mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Meyke menilai, sekarang ini dikalangan masyarakat miskin, banyak berbagai permasalahan, baik masalah pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Namun, masyarakat tidak mengetahui ke mana harus memohon bantuan hukum.
“Perda yang disosialisasikan ini dapat memberi jaminan terhadap konstitusional orang miskin yang ada di Gorontalo,” terangnya.
Meyke mengatakan, perda yang disosialisasikan dibeberapa lokasi, mendapat dukungan dan respon baik dari masyarakat. Pasalnya terungkap ada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, seperti bantuan masalah keperdataan atau warisan.
“Pemerintah Provinsi saat ini mampu memfasilitasi untuk pendampingan, bagi masyarakat miskin yang mempunyai masalah berkaitan dengan hukum,” katanya.
Meyke menjelaskan, untuk teknis dalam bantuan hukum ini, masyarakat yang beperkara dapat menghubungi biro hukum di pemerintahan. Nanti, perkara itu akan diurai terlebih dahulu dan ketika telah menjadi kewenangan akan ada aspek penilaian. Selain itu, syarat yang harus dipenuhi juga adalah keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa.
“Saya berharap, masyarakat juga bisa mengakses semua bantuan-bantuan hukum yang ada di Pemerintahan Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Reporter : Reza Saad