PROSESNEWS.ID – Beredarnya surat pengunduran diri salah satu tim hukum Rusli Habibie, Ronal Taliki di media sosial, mendapatkan klarifikasi dari Ketua tim Salahudin Pakaya.
Pasalnya, keberadaan Ronal dalam tim hukum Rusli Habibie, tidak ada apa-apanya selain hanya sebatas magang saja. Sebab, dalam tim hukum ini, dua orang yang berstatus magang dan salah satunya Ronal Taliki.
Sebelum Ronal mengedarkan surat pengunduran diri di media sosial. Ronal memang sudah tidak termasuk dalam tim hukum tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tim hukum yang sudah terbit sebelum, surat pengunduran Ronal Taliki beredar di media sosial.
“Dengan pengunduran dirinya juga tidak pengaruh kok. Karena yang bersangkutan kan hanya magang. Kemudian dia juga yang minta sendiri untuk bergabung, dalam tim” ujarnya.
Ketua tim hukum Salahudin Pakaya juga menegaskan, dalam kasus dengan terlapor Rustam Akili ini, Ronal Taliki tidak mengetahui secara teknis. Karena dia hanya sebatas magang tidak lebih.
Sebab, tugas seorang magang itu hanya sebagai juru ketik dan diperintah untuk mengantar surat dan lain sebagainya.
“Tugas seorang magang di tim saya ini, hanya membawa tas saya, ketika saya akan beracara,” bebernya.
Lebih lanjut kata Salahudin, Ronal juga tidak bisa bekerja tim. Makanya dalam perubahan SK, dia sudah tidak masuk lagi. Dengan pengunduran dirinya, sudah langkah yang tepat diambilnya, sebelum di pecat.
“Akibat ketidak mampuannya untuk bekerja tim. Dengan begitu dia mengundurkan diri,” ungkapnya. (**)