PROSESNEWS.ID — Dua pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan di Jalan Rusli Datau Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, Minggu (15/10/23) sekitar pukul 06.30 WITA.
Dua pengendara yang terlibat tabrakan ini masing-masing AS (50) bersama rekannya SA (45) warga Desa Bandungan, Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango dengan sepeda motor yang dikendarai Honda Beat dan pengendara sepeda motor Nmax tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh AP (17) warga Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo yang berboncengan dengan rekannya AA (17) dan merupakan warga Desa Mongiilo, Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Lantas AKP Supomo menjelaskan, AS dan Rekannya awalnya melintas dari arah utara menuju ke aras selatan.
Sementara pengendara sepeda motor tanpa nomor polisi bergerak dari arah berlawanan. Tepat di ruas Jalan Rusli Datau, Bulotadaa Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, kedua pengendara yang sama-sama hilang kendali, lantas terlibat tabrakan maut.
Dalam insiden ini, kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian dan untuk kedua penumpang sepeda motor mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Aloe Saboe guna mendapatkan perawatan medis.
“Kedua penumpang langsung dilarikan ke rumah sakit, sementara untuk dua jenazah langsung diserahkan ke keluarga masing-masing untuk dimakamkan,” ujar Akp Supomo.
Dijelaskan Supomo, Unit Lakalantas Polresta Gorontalo Kota telah melakukan olah TKP dan untuk faktor yang menyebabkan kecelakaan adalah pengemudi sepeda motor Nmax tanpa nomor polisi kurang konsentrasi dalam mengendarai kendaraanya.
“Kemarin juga terjadi kecelakaan yang menyebabkan pengemudi sepeda motor meninggal dunia, untuk itu saya mengimbau pada pengendara untuk tidak mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mengantuk atau dalam pengaruh alkohol karena akan berpotensi untuk terjadi lakalantas,” pungkas AKP Supomo.
Reporter: Jun