Pemda Gorontalo Utara  

Kekurangan Anggaran tersebut, setelah melihat keterbatasan anggaran saat ini, ada pemotongan dari pemerintah pusat, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia, kurang lebih sebanyak 10 persen

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.