<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita BPJS Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/bpjs/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/bpjs/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Oct 2026 08:55:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita BPJS Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/bpjs/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kekacauan Data Desil, Bantuan BPJS Dicabut, Akses KIP Kuliah Anak Kurang Mampu Terancam Putus</title>
		<link>https://prosesnews.id/kekacauan-data-desil-bantuan-bpjs-dicabut-akses-kip-kuliah-anak-kurang-mampu-terancam-putus/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kekacauan-data-desil-bantuan-bpjs-dicabut-akses-kip-kuliah-anak-kurang-mampu-terancam-putus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 08:45:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dekab Boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Data Desil]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[helmi rasid]]></category>
		<category><![CDATA[KIP Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=75052</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Data Desil Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Boalemo dinilai tidak...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kekacauan-data-desil-bantuan-bpjs-dicabut-akses-kip-kuliah-anak-kurang-mampu-terancam-putus/">Kekacauan Data Desil, Bantuan BPJS Dicabut, Akses KIP Kuliah Anak Kurang Mampu Terancam Putus</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-75053" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/10/1000628986_compressed.jpg" alt="" width="1075" height="722" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/10/1000628986_compressed.jpg 1075w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/10/1000628986_compressed-300x201.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/10/1000628986_compressed-1024x688.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/10/1000628986_compressed-768x516.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/10/1000628986_compressed-750x504.jpg 750w" sizes="(max-width: 1075px) 100vw, 1075px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID &#8211;</strong> Data Desil Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Boalemo dinilai tidak valid dan mendesak untuk segera diperbarui. Kondisi data yang tidak akurat di lapangan diduga kuat menjadi penyebab utama banyaknya warga kurang mampu yang tercoret dari daftar penerima bantuan sosial pemerintah.</p>
<p>Sorotan tajam ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid. Ia menilai penetapan tingkat kesejahteraan masyarakat atau data Desil yang beredar saat ini terkesan dibuat secara asal-asalan tanpa melihat fakta riil kehidupan warga di lapangan.</p>
<p>Akibat ketidakakuratan data tersebut, sejumlah warga miskin di Boalemo kini gigit jari karena tidak lagi terdaftar sebagai penerima berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tanggungan pemerintah.</p>
<p>“Banyak masyarakat yang menghubungi saya, mengeluhkan mereka sudah tidak lagi masuk dalam penerima bantuan, dengan alasan sudah masuk Desil 7-10. Padahal, mereka tidak memiliki apa-apa. Bahkan rumah mereka pun sudah tak layak, tapi anehnya, desilnya 8,” kata Politisi Demokrat tersebut.</p>
<p>Masalah penentuan kriteria Desil ini juga dinilai sangat mengada-ada dan merugikan nelayan kecil. Helmi menyayangkan sikap petugas pendata di lapangan yang tidak menggali informasi secara rinci mengenai status kepemilikan aset warga, sehingga bantuan modal dari pemerintah justru dijadikan alasan untuk menaikkan status ekonomi penerima.</p>
<p>“Ada juga alasan, yang bersangkutan tidak bisa masuk BPJS tanggungan pemerintah, dengan alasan sudah masuk Desil 7, karena memiliki perahu dan mesin katintin 9,5 PK. Itu kan bantuan pemerintah, mengapa harus dinaikan desilnya. Petugas data juga harus menanyakan, asal usul kepemilikan barang yang dimiliki masyarakat, bukan asal catat aja,” tegas mantan Wartawan itu.</p>
<p>Dampak buruk kekacauan data Desil ini ternyata juga berimbas langsung pada sektor pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Mantan Aktivis HMI itu mengungkapkan, banyak anak petani, buruh, dan nelayan di Kabupaten Boalemo yang terancam putus sekolah karena gagal mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.</p>
<p>Padahal, secara regulasi, penolakan KIP Kuliah biasanya menyasar anak dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat. Namun di Boalemo, anak-anak nelayan dan buruh justru dipaksa gigit jari dan kehilangan akses pendidikan gratis hanya gara-gara status Desil orang tua mereka mendadak dinaikkan menjadi Desil 6.</p>
<p>Melihat kondisi yang kian memprihatinkan ini, Komisi 1 DPRD Boalemo mendesak pihak terkait untuk segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data secara menyeluruh.</p>
<p>“Mereka yang kurang mampu secara ekonomi, dikeluarkan dari penerima bantuan seperti PKH, BLT, Bansos. Bahkan imbasnya sampai pada anak mereka, ada yang dikeluarkan dari BPJS, hingga tidak bisa lagi menerima KIP kuliah. Data macam apa ini, hanya merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kekacauan-data-desil-bantuan-bpjs-dicabut-akses-kip-kuliah-anak-kurang-mampu-terancam-putus/">Kekacauan Data Desil, Bantuan BPJS Dicabut, Akses KIP Kuliah Anak Kurang Mampu Terancam Putus</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kekacauan-data-desil-bantuan-bpjs-dicabut-akses-kip-kuliah-anak-kurang-mampu-terancam-putus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan Gelar Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan</title>
		<link>https://prosesnews.id/bpjs-kesehatan-gelar-forum-kemitraan-pemangku-kepentingan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/bpjs-kesehatan-gelar-forum-kemitraan-pemangku-kepentingan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arfandi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 May 2021 13:24:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Cabang Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Darda Daraba]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=29255</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Guna menyamakan persepsi dalam peningkatan mutu pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bpjs-kesehatan-gelar-forum-kemitraan-pemangku-kepentingan/">BPJS Kesehatan Gelar Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_29256" aria-describedby="caption-attachment-29256" style="width: 843px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class=" wp-image-29256" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_194-300x185.jpg" alt="" width="843" height="520" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_194-300x185.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_194-250x154.jpg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_194.jpg 641w" sizes="(max-width: 843px) 100vw, 843px" /><figcaption id="caption-attachment-29256" class="wp-caption-text">Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (tengah) saat memberikan arahan pada forum kemitraan pemangku kepentingan BPJS Kesehatan di restoran Domestik, Kota Gorontalo, Kamis (27/5/2021). Pada kesempatan itu Sekda Darda berharap melalui forum kemitraan ini berbagai permasalahan yang terjadi seputar pelayanan kesehatan dapat dicarikan solusinya agar kedepannya keluhan-keluhan bisa diminimalisir. (Foto: Nova-IKP)</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID &#8211;</strong> Guna menyamakan persepsi dalam peningkatan mutu pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan Gorontalo menggelar forum kemitraan dengan pemangku kepentingan, Kamis (27/5/2021).</p>
<p>Bertempat di Restoran Domestik, forum tersebut dihadiri Deputi Direksi Wilayah Sulutenggo Malut, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Kepala BPJS Cabang Gorontalo, Ketua IDI Gorontalo, PERSI, Asosiasi Klinik dan Fasilitas Tingkat Primer serta OPD teknis lainnya.</p>
<p>“Kita melakukan pertemuan forum kemitraan. Forum ini secara rutin dilakukan BPJS Kesehatan, di mana forum ini diketuai oleh sekda, kemudian dari BPJS sebagai sekretaris dan ada anggota dari berbagai stakeholder terkait yakni dikes, dinsos, dukcapil, IDI, asosiasi klinik, serta asosiasi fasilitas tingkat pertama,” kata Deputi Direksi Wilayah Sulutenggo Malut Medianti Ellya Permatasari usai pertemuan tersebut.</p>
<p>Medianti mengatakan forum ini bertujuan sebagai tempat koordinasi dan komunikasi bersama terkait apa saja yang bisa diperbaiki dari pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Gorontalo. Menurutnya, BPJS kesehatan tidak bisa berdiri sendiri, jadi memang harus melibatkan berbagai pihak.</p>
<p>Ia mencontohkan, ada beberapa rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingka pertama (FKTP) yang perlu tambahan dokter. Di sinilah peran berbagai stakeholders itu untuk mencarikan solusi dari masalah tersebut.</p>
<p>“Jadi harapannya dengan kegiatan ini akses pelayanan kesehatan itu lebih baik, kemudian juga peserta ini juga puas dalam pelayanan di BPJS kesehatan,” jelasnya.</p>
<p>Senada dengan Deputi Direksi, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba dalam kesempatan itu juga berharap melalui forum kemitraan ini berbagai permasalahan yang terjadi seputar pelayanan kesehatan dapat dicarikan solusinya agar kedepannya keluhan-keluhan bisa diminimalisir.</p>
<p>“Harapannya hak dan kewajiban peserta BPJS harus berjalan seiring. Ketika kewajibannya sudah ditunaikan, maka peserta BPJS itu harus memperoleh pelayanan yang maksimal,” imbuh Darda.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bpjs-kesehatan-gelar-forum-kemitraan-pemangku-kepentingan/">BPJS Kesehatan Gelar Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/bpjs-kesehatan-gelar-forum-kemitraan-pemangku-kepentingan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Salurkan Beasiswa JKK dan JKM</title>
		<link>https://prosesnews.id/bpjs-ketenagakerjaan-gorontalo-salurkan-beasiswa-jkk-dan-jkm/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/bpjs-ketenagakerjaan-gorontalo-salurkan-beasiswa-jkk-dan-jkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arfandi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2021 03:22:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[JKN]]></category>
		<category><![CDATA[JKN KIS]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=26984</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan beasiswa pendidikan bagi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bpjs-ketenagakerjaan-gorontalo-salurkan-beasiswa-jkk-dan-jkm/">BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Salurkan Beasiswa JKK dan JKM</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_26985" aria-describedby="caption-attachment-26985" style="width: 767px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class=" wp-image-26985" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_23-300x200.jpg" alt="" width="767" height="511" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_23-300x200.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_23-250x166.jpg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_23.jpg 700w" sizes="(max-width: 767px) 100vw, 767px" /><figcaption id="caption-attachment-26985" class="wp-caption-text">Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) menyerahkan secara simbolis beasiswa pendidikan bagi peserta program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan di aula rumah jabatan Wagub Gorontalo, Rabu (21/4/2021). (Foto : Haris)</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID &#8211;</strong> BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan beasiswa pendidikan bagi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Jakarta dan diikuti secara daring oleh 33 provinsi.</p>
<p>Di Provinsi Gorontalo, beasiswa diserahkan oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim yang didampingi oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Hendra Elvian, di aula rumah jabatan Wagub Gorontalo, Rabu (21/4/2021).</p>
<p>“Saya apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang turut menyukseskan program unggulan Pemprov Gorontalo di bidang pendidikan melalui santunan beasiswa untuk peserta JKK dan JKM,” kata Idris.</p>
<p>Idris mengutarakan, terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas melalui program pendidikan membutuhkan pembiayaan yang besar. Oleh karena itu dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan.</p>
<p>“Pemprov Gorontalo sangat berharap dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan terus berkesinambungan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,” imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Hendra Elvian menjelaskan, dari 43 kasus kematian pekerja di Gorontalo, terdapat 70 ahli waris atau anak yang siap dibayarkan beasiswanya. Beasiswa tersebut disalurkan untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi.</p>
<p>Besaran manfaat beasiswa untuk setiap jenjang pendidikan, yaitu untuk SD Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun. Total estimasi beasiswa yang akan dibayarkan di Gorontalo mencapai Rp326 juta.</p>
<p>“Harapannya dengan manfaat beasiswa ini tidak ada lagi anak tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mengalami putus sekolah,” tandas Hendra.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bpjs-ketenagakerjaan-gorontalo-salurkan-beasiswa-jkk-dan-jkm/">BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Salurkan Beasiswa JKK dan JKM</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/bpjs-ketenagakerjaan-gorontalo-salurkan-beasiswa-jkk-dan-jkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Bonebol Kembali Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris</title>
		<link>https://prosesnews.id/pemkab-bonebol-kembali-serahkan-santunan-jkm-kepada-ahli-waris/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/pemkab-bonebol-kembali-serahkan-santunan-jkm-kepada-ahli-waris/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arfandi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2021 05:08:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[bonebol]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Jamsostek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=24384</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Bone...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pemkab-bonebol-kembali-serahkan-santunan-jkm-kepada-ahli-waris/">Pemkab Bonebol Kembali Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_24385" aria-describedby="caption-attachment-24385" style="width: 771px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-24385" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-14-at-07.23.05-300x200.jpeg" alt="" width="771" height="514" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-14-at-07.23.05-300x200.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-14-at-07.23.05-768x511.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-14-at-07.23.05-250x166.jpeg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-14-at-07.23.05-750x499.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-14-at-07.23.05.jpeg 1025w" sizes="auto, (max-width: 771px) 100vw, 771px" /><figcaption id="caption-attachment-24385" class="wp-caption-text">Kadis PTSP Bonebol saat menyerahkan santunan JKM kepada Ahli waris ( Foto : Istimewa)</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID –</strong> Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Bone Bolango (Bonebol) Jumaidil dan BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris.</p>
<p>Adapun JKM yang diberikan sebanyak Rp42 juta kepada ahli waris di selah pelaksanaan pembacaan yasinan, tahlilan dan doa arwah ke-40 hari dari Almarhum Semon Yasin, di Desa Lonuo, Kecamatan Tilongkabila.</p>
<p>Almarhum Semon Yasin merupakan salah satu peserta BPJAMSOSTEK maupun BPJS Ketenagakerjaan dari 20.000 pekerja sektor informal yang didaftarkan dan dibiayai premi iurannya lewat APBD oleh pemerintah daerah Kabupaten Bonebol.</p>
<p>“Pekerja informal itu, mereka yang bekerja bukan di sektor pemerintah dan perusahaan. Seperti halnya petani, nelayan, tukang pemanjat kelapa, pedagang, tukang bentor, buruh harian lepas maupun tukang batu serta tukang kayu (basi), dan lain sebagainya,”kata Djumaidil.</p>
<p>Penyerahan Santunan tersebut diserahkan kepada Aisa Kadir, selaku istri dari almarhum Semon Yasin oleh Kepala DPMPTSPTK Jumaidil didampingi ARK BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo Ari Hartanto. Kabid peningkatan kompetensi, produktivitas dan perlindungan Jamsostek Dince Mahmud, Kasie perlindungan dan peningkatan Jamsostek Misi Airmas.</p>
<p>Jumaidil menuturkan, para pekerja sektor informal ini, tentunya dilindungi oleh Pemkab Bonebol lewat program Jamsostek untuk dua hal, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).</p>
<p>&#8220;Untuk JKK, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, maka BPJAMSOSTEK yang akan menanggung seluruh biaya perawatan medis-nya. Sampai yang bersangkutan benar-benar sembuh, dan biaya perawatannya tanpa batas&#8221;tutur Jumaidil</p>
<p>Bahkan lanjut Jumaidil, peserta yang mengalami kecelakaan kerja tersebut harus dirujuk ke rumah sakit di luar daerah. Itu biaya transportasinya, perawatan, dan medisnya juga ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.</p>
<p>&#8220;Untuk JKM sendiri, apabila peserta mengalami resiko meninggal dunia dengan sebab apapun yang penting dibuktikan dengan akta kematian. Maka ahli warisnya akan diberikan santunan JKM oleh BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta,&#8221; terang Jumaidil.</p>
<p>Program perlindungan Jamsostek itu, turut dihadiri Agen Perisai BPJAMSOSTEK Cabang Gorontalo Abd. Kadir Pakaya, dan Nurfadhillah Agussalim, selaku petugas Unit Layanan BPJAMSOSTEK Gorontalo di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bonebol</p>
<pre><strong>Reporter : Abd Kadir Djauhari</strong></pre>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pemkab-bonebol-kembali-serahkan-santunan-jkm-kepada-ahli-waris/">Pemkab Bonebol Kembali Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/pemkab-bonebol-kembali-serahkan-santunan-jkm-kepada-ahli-waris/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>20 Ribu Pekerja Informal Bonebol Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://prosesnews.id/20-ribu-pekerja-informal-bonebol-dilindungi-bpjs-ketenagakerjaan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/20-ribu-pekerja-informal-bonebol-dilindungi-bpjs-ketenagakerjaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arfandi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Feb 2021 10:17:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Informal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=22826</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; PROSESNEWS.ID &#8211; Pada Tahun 2021 Pekerja Informal Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) telah terdaftar dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/20-ribu-pekerja-informal-bonebol-dilindungi-bpjs-ketenagakerjaan/">20 Ribu Pekerja Informal Bonebol Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_22827" aria-describedby="caption-attachment-22827" style="width: 781px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class=" wp-image-22827" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-17-at-08.24.45-300x146.jpeg" alt="" width="781" height="380" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-17-at-08.24.45-300x146.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-17-at-08.24.45-1024x498.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-17-at-08.24.45-768x373.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-17-at-08.24.45-250x121.jpeg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-17-at-08.24.45-750x364.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-17-at-08.24.45-1140x554.jpeg 1140w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-17-at-08.24.45.jpeg 1280w" sizes="auto, (max-width: 781px) 100vw, 781px" /><figcaption id="caption-attachment-22827" class="wp-caption-text">20 Ribu Pekerja Informal Bonebol Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID &#8211;</strong> Pada Tahun 2021 Pekerja Informal Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal Ini terungkap dalam rapat kerja sama operasional penetapan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).</p>
<p>Adapun untuk  Bonebol sendiri yang telah tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 20.000 pekerja Informal.</p>
<p>Dalam hal ini Sekda Kabupaten Bonebol Ishak Ntoma, menuturkan sudah dari awal ketika Pemerintah Kabupaten Bonebol menjadi mitra dari BPJS Ketenagakerjaan merasakan manfaat yang sangat luar biasa.</p>
<p>&#8220;Itu sudah kita rasakan sehingga menimbulkan rasa bahagia bagi para peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baik dalam sektor formal maupun informal,&#8221; tutur Ishak.</p>
<p>Ishak menilai selama mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat Kabupaten Bonebol mendapatkan pelayanan yang sangat maksimal. Dengan klaim dan pencairan yang tepat serta syarat yang diberikan tidak membuat masyarakat merasa kesusahan.</p>
<p>Sehingga Pemerintah Bonebol telah memutuskan di Tahun 2021 untuk melanjutkan kerja sama dengan pihak BPJS ketenagakerjaan.</p>
<p>Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Hendra Alvian menjelaskan, adapun salah satu tujuan dan sasaran dari program ini, yakni memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Dari Tahun 2018 hingga 2021, iuran yang kami dapatkan dari Pemerintah Bonebol untuk BPJS ketenagakerjaan ini Sekitar 6.8 Miliar dan klaim yang terbayarkan sudah sekitar 10 Miliar,&#8221;ucap Hendra Alvian.</p>
<p>Dalam kesempatan itu pula harapan Hendra Alvian, tentunya untuk BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya diberikan kepada  20.000 orang saja, akan tetapi semua pekerja di Bonebol telah tercover semuanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>Hendra juga menuturkan berdasarkan UU No.24 Tahun 2011 wujud perlindungan sasarannya bagaimana negara bisa memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Untuk iuran perbulannya tentunya tidak memberatkan semua masyarakat yang ingin tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sebab,hanya dengan 16.800 rupiah per orang per bulan bisa merasakan manfaatnya secara maksimal,&#8221;tutup Hendra.</p>
<pre><strong>Reporter : Abd Kadir Djauhari</strong></pre>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/20-ribu-pekerja-informal-bonebol-dilindungi-bpjs-ketenagakerjaan/">20 Ribu Pekerja Informal Bonebol Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/20-ribu-pekerja-informal-bonebol-dilindungi-bpjs-ketenagakerjaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Gorontalo Teken Kerja Sama dengan BPJS Cabang Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/bupati-gorontalo-teken-kerja-sama-dengan-bpjs-cabang-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/bupati-gorontalo-teken-kerja-sama-dengan-bpjs-cabang-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2020 12:34:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Sama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=19452</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gorontalo, resmi melakukan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bupati-gorontalo-teken-kerja-sama-dengan-bpjs-cabang-gorontalo/">Bupati Gorontalo Teken Kerja Sama dengan BPJS Cabang Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_19453" aria-describedby="caption-attachment-19453" style="width: 1000px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-19453 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Neloson-Pomalingo-prosesnews.id_.jpg" alt="" width="1000" height="580" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Neloson-Pomalingo-prosesnews.id_.jpg 1000w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Neloson-Pomalingo-prosesnews.id_-300x174.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Neloson-Pomalingo-prosesnews.id_-768x445.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Neloson-Pomalingo-prosesnews.id_-250x145.jpg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Neloson-Pomalingo-prosesnews.id_-750x435.jpg 750w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption id="caption-attachment-19453" class="wp-caption-text">Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, saat Penandatanganan kerja sama dengan Kepala BPJS Cabang Gorontalo Muhammad Yusrizal</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)<br />
Kesehatan Gorontalo, resmi melakukan penandatanganan kerja sama, tentang &#8220;Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang di daftarkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota Tahun 2021, bertempat di Hotel Aston Gorontalo.</p>
<p>Penandatanganan kerja sama tersebut, dilakukan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, dengan Kepala BPJS Cabang Gorontalo Muhammad Yusrizal, dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Selasa, (22/12/2020).</p>
<p>“Alhamdulillah hari ini kita sudah mendandatangi kerja sama dengan, BPJS Cabang Gorontalo, tentunya dalam kesehatan itu sangat penting untuk kita semua, apalagi kita Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sampai diseluruh Gorontalo IPM kita peringkat tiga setelah kota dan Bone Bolango,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dijelaskannya, untuk IPM ini Pemkab Gorontalo telah mengalami peningkatan, dalam kesehatan dan juga sektor ekonomi, akan tetapi masih ada sebagian yang menjadi problem saat ini, yakni pendidikan, karena 65 persen tingkat kelulusan rata-rata hanya SD.</p>
<p>“Mudah-mudahan dengan kesehatan yang baik, maka produktivitas kita juga akan naik, dengan demikian akan berpengaruh pada hal yang lain, dan tentunya juga akan berdampak pada peningkatan segia pendidikan,” ujarnya.</p>
<p>Imbuhnya, apalagi dengan andanya pandemi covid-19 saat ini, kesehatan menjadi perhatian utama dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, Pemkab Gorontalo, menjadikan sektor kesehatan sebagai fokus utama dalam pembangunan di tahun 2021 mendatang.</p>
<p>&#8220;Insya Allah tahun depan kita akan targetkan kepesertaan BPJS ini, bisa meningkat 90 persen lagi dalam kebutuhan kesehatan, karena jumlah penduduk kita Kabupaten Gorontalo paling banyak saat ini,&#8221; pungkasnya. (Ads)</p>
<pre><strong>Reporter Rihol Igirisa</strong></pre>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bupati-gorontalo-teken-kerja-sama-dengan-bpjs-cabang-gorontalo/">Bupati Gorontalo Teken Kerja Sama dengan BPJS Cabang Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/bupati-gorontalo-teken-kerja-sama-dengan-bpjs-cabang-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Layani Masyarakat dengan Baik, RS Ainun Raih Dua Penghargaan BPJS Kesehatan</title>
		<link>https://prosesnews.id/layani-masyarakat-dengan-baik-rs-ainun-raih-dua-penghargaan-bpjs-kesehatan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/layani-masyarakat-dengan-baik-rs-ainun-raih-dua-penghargaan-bpjs-kesehatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Usman Anapia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2020 10:08:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Penghargaan]]></category>
		<category><![CDATA[RS Ainun Habibie]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=19443</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Kinerja terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat dan Global Budget, dari sekian rumah sakit...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/layani-masyarakat-dengan-baik-rs-ainun-raih-dua-penghargaan-bpjs-kesehatan/">Layani Masyarakat dengan Baik, RS Ainun Raih Dua Penghargaan BPJS Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_19444" aria-describedby="caption-attachment-19444" style="width: 800px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-19444 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/RS-Ainun-Dapat-Penghargaan-prosesnews.id_.jpg" alt="" width="800" height="538" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/RS-Ainun-Dapat-Penghargaan-prosesnews.id_.jpg 800w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/RS-Ainun-Dapat-Penghargaan-prosesnews.id_-300x202.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/RS-Ainun-Dapat-Penghargaan-prosesnews.id_-768x516.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/RS-Ainun-Dapat-Penghargaan-prosesnews.id_-250x168.jpg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/RS-Ainun-Dapat-Penghargaan-prosesnews.id_-750x504.jpg 750w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /><figcaption id="caption-attachment-19444" class="wp-caption-text">Foto bersama Plt. Kadis Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole (tengah), dengan Direktur RS Hasri Ainun Habibie, dr. Yana Yanti Sulaiman (kanan), usai menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (22/12/2020). (Foto : Haris – Humas)</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Kinerja terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat dan Global Budget, dari sekian rumah sakit tipe C di Gorontalo, berdasarkan penilaian BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Provinsi Gorontalo Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) meraih dua penghargaan sekaligus dari BPJS Kesehatan.</p>
<p>Hal itu disampaikan, Direktur RS Ainun, dr. Yana Yanti Sulaiman, saat diwawancarai usai menerima penghargaan pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan program Jamkesda yang terintegrasi dengan program JKN KIS di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (22/12/2020).</p>
<p>Penghargaan yang langsung diterima oleh Direktur RS Ainun, dr. Yana Yanti Sulaiman, masing-masing untuk kategori rumah sakit tipe C dengan kinerja terbaik pelayanan kepada masyarakat dan kategori rumah sakit dengan pelayanan Global Budget.</p>
<p>Yana mengungkapkan, RS Ainun merupakan pilot project penerapan program Global Budget dari BPJS Kesehatan di Provinsi Gorontalo. Global budget adalah sistem pembayaran rumah sakit berdasarkan pada anggaran atau sejumlah besaran biaya yang disepakati oleh pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk jangka waktu tertentu.</p>
<p>Melalui penerapan program ini, lanjut kata Yana, pembayaran atas layanan rumah sakit dilakukan diawal tahun atau diawal tiap semester sebelum dilakukan pelayanan. Global Budget dilakukan melalui perhitungan yang tepat dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh rumah sakit.</p>
<p>“Karena perhitungan Global Budget sudah dilakukan di depan, maka kegiatan di RS Ainun harus terukur dan efisien, dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.</p>
<p>Ditambahkannya, dengan keberhasilan meraih dua penghargaan dari BPJS Kesehatan, pihaknya akan terus berupaya dan bekerja keras meningkatkan kualitas pelayanan di RS Ainun. Terkait hal itu Yana menuturkan, pihaknya akan melakukan pengembangan RS Ainun dari tipe C menjadi tipe B, serta mengikuti proses akreditaasi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan di RS Ainun.</p>
<p>“Penghargaan adalah sesuatu yang membuat kita tidak terlena, tetapi harus lebih terpicu untuk berbuat lebih baik. Tahun 2021 kami berupaya meningkatkan kelas RS Ainun menjadi rumah sakit tipe B,” tandasnya. <strong>(Ads)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/layani-masyarakat-dengan-baik-rs-ainun-raih-dua-penghargaan-bpjs-kesehatan/">Layani Masyarakat dengan Baik, RS Ainun Raih Dua Penghargaan BPJS Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/layani-masyarakat-dengan-baik-rs-ainun-raih-dua-penghargaan-bpjs-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komitmen Pemprov Berikan Jaminan Kesehatan pada Masyarakat Diapresiasi Direktur P3 BPJS</title>
		<link>https://prosesnews.id/komitmen-pemprov-berikan-jaminan-kesehatan-pada-masyarakat-diapresiasi-direktur-p3-bpjs/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/komitmen-pemprov-berikan-jaminan-kesehatan-pada-masyarakat-diapresiasi-direktur-p3-bpjs/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Usman Anapia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2020 09:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[JKN KIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=19440</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan kabupaten/kota dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/komitmen-pemprov-berikan-jaminan-kesehatan-pada-masyarakat-diapresiasi-direktur-p3-bpjs/">Komitmen Pemprov Berikan Jaminan Kesehatan pada Masyarakat Diapresiasi Direktur P3 BPJS</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_19441" aria-describedby="caption-attachment-19441" style="width: 800px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-19441 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/JKN-KIS-prosesnews.id_.jpg" alt="" width="800" height="535" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/JKN-KIS-prosesnews.id_.jpg 800w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/JKN-KIS-prosesnews.id_-300x201.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/JKN-KIS-prosesnews.id_-768x514.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/JKN-KIS-prosesnews.id_-250x167.jpg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/JKN-KIS-prosesnews.id_-750x502.jpg 750w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /><figcaption id="caption-attachment-19441" class="wp-caption-text">Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kedua kiri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Gorontalo dengan BPJS Kesehatan tentang kepesertaan Program JKN KIS di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (22/12/2020). (Foto : Haris – Humas)</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan kabupaten/kota dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan kepada penduduk Gorontalo, diapresiasi Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari.</p>
<p>Hal itu diutarakannya pada penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (22/12/2020).</p>
<p>“Gorontalo merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memberikan komitmen untuk memberikan perlindungan pada tahun 2021. Kami menyampaikan perhargaan yang tinggi atas niatan mulia pemerintah daerah se Provinsi Gorontalo yang berkeinginan kuat mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN KIS,” kata Andayani.</p>
<p>Andayani menuturkan, secara nasional hingga saat ini jumlah peserta JKN KIS sebanyak 223 juta atau setara dengan 83 persen dari total penduduk Indonesia. Khusus untuk Gorontalo, hingga Desember 2020, jumlah penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui program JKN KIS sebanyak 991.340 jiwa dari jumlah penduduk 1.189.685 jiwa atau mencapai 83,3 persen.</p>
<p>Meskipun masih terdapat 16,7 persen atau 198.345 jiwa penduduk Gorontalo yang belum terdaftar peserta JKN KIS, Andayani optimis seiring sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, kepesertaan di Provinsi Gorontalo pada tahun 2021 dapat mencakup seluruh penduduk atau Universal Health Coverage (UHC).</p>
<p>“Jika pemerintah daerah di Gorontalo mempunyai komitmen untuk memberikan perlindungan di atas 95 persen untuk tahun 2021, artinya Gorontalo mempunyai komitmen yang lebih tinggi secara nasional yang baru mencapai 83 persen,” imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya mengungkapkan, Pemprov Gorontalo pernah mencapai UHC jaminan kesehatan pada tahun 2013, 2014, 2017, dan 2018. Namun seiring berubahnya regulasi tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan, maka program Jamkesda pun harus mengikuti perubahan regulasi tersebut.</p>
<p>Perubahan tersebut antara lain adanya penyesuaian iuran yang dibayarkan pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan yang telah mengalami beberapa kali perubahan yang saat ini ditetapkan sebesar RP37.800 per jiwa. Demikian pula adanya kewajiban pemerintah daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemerintah daerah bertanggung jawab menanggung besaran kontribusi untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.</p>
<p>“Kewajiban ini tentunya semakin memberatkan keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu Pemprov Gorontalo melakukan langkah dengan menyeleksi kembali penduduk yang akan didaftarkan dengan mekanisme verifikasi dan validasi kepesertaan yang diharapkan selesai pada 10 Januari 2021,” pungkas Idris. <strong>(Ads)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/komitmen-pemprov-berikan-jaminan-kesehatan-pada-masyarakat-diapresiasi-direktur-p3-bpjs/">Komitmen Pemprov Berikan Jaminan Kesehatan pada Masyarakat Diapresiasi Direktur P3 BPJS</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/komitmen-pemprov-berikan-jaminan-kesehatan-pada-masyarakat-diapresiasi-direktur-p3-bpjs/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Raih Penghargaan dari BPJS, Indra : Semua Berkat Kerja Sama Masyarakat</title>
		<link>https://prosesnews.id/raih-penghargaan-dari-bpjs-indra-semua-berkat-kerja-sama-masyarakat/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/raih-penghargaan-dari-bpjs-indra-semua-berkat-kerja-sama-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Usman Anapia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2020 08:03:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Penghargaan dari BPJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=19409</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, mendapatkan penghargaan serta apresiasi sebagai KP Desa, dari BPJS...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/raih-penghargaan-dari-bpjs-indra-semua-berkat-kerja-sama-masyarakat/">Raih Penghargaan dari BPJS, Indra : Semua Berkat Kerja Sama Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_19411" aria-describedby="caption-attachment-19411" style="width: 1032px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-19411" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/penghargaan-BPJS-Gorut-prosesnews.id_.jpg" alt="" width="1032" height="774" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/penghargaan-BPJS-Gorut-prosesnews.id_.jpg 1032w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/penghargaan-BPJS-Gorut-prosesnews.id_-300x225.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/penghargaan-BPJS-Gorut-prosesnews.id_-1024x768.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/penghargaan-BPJS-Gorut-prosesnews.id_-768x576.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/penghargaan-BPJS-Gorut-prosesnews.id_-250x188.jpg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/penghargaan-BPJS-Gorut-prosesnews.id_-750x563.jpg 750w" sizes="auto, (max-width: 1032px) 100vw, 1032px" /><figcaption id="caption-attachment-19411" class="wp-caption-text">Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, saat menerima penghargaan dari BPJS Cabang Gorontalo, bertempat di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (22/12/2020). (Foto : Sudin Lamadju/prosesnews.id)</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, mendapatkan penghargaan serta apresiasi sebagai KP Desa, dari BPJS Cabang Gorontalo. Penghargaan tersebut, diterima langusng Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, bertempat di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (22/12/2020).</p>
<p>&#8220;Alhamdullilah di akhir Tahun ini, Pemda Gorontalo Utara mendapatkan dua penghargaan, pertama untuk peserta secara umum, dan kedua kepesertaan bagi Aparat Desa,&#8221; ungkap Bupati Indra.</p>
<p>Ia mengatakan, dua penghargaan yang diberikan pihak BPJS Cabang Gorontalo itu, akan diapresiasikan langsung kepada masyarakat Gorontalo Utara.</p>
<p>&#8220;Saya tadi menerima penghargaan sebagai lambang perwakilan dari rakyat Gorontalo Utara,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dijelaskannya, penghargaan ini diraih, berkat kerja keras dan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah Gorontalo Utara.</p>
<p>&#8220;Sehingga dua penghargaan itu bisa diraih, dan Kabupaten Gorontalo Utara yang pertama kali mendapatkan kesembatan baik tersebut,&#8221; pungkasnya. <strong>(Ads)</strong></p>
<pre><strong>Reporter : Sudin Lamadju</strong></pre>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/raih-penghargaan-dari-bpjs-indra-semua-berkat-kerja-sama-masyarakat/">Raih Penghargaan dari BPJS, Indra : Semua Berkat Kerja Sama Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/raih-penghargaan-dari-bpjs-indra-semua-berkat-kerja-sama-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 10.000 Masyarakat Gorut Didaftarkan Program Jaminan Kesehatan</title>
		<link>https://prosesnews.id/sebanyak-10-000-masyarakat-gorut-didaftarkan-program-jaminan-kesehatan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/sebanyak-10-000-masyarakat-gorut-didaftarkan-program-jaminan-kesehatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Usman Anapia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2020 07:45:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=19406</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Untuk masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara di Tahun 2021, telah didaftarkan peserta Jaminan Kesehatannya...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/sebanyak-10-000-masyarakat-gorut-didaftarkan-program-jaminan-kesehatan/">Sebanyak 10.000 Masyarakat Gorut Didaftarkan Program Jaminan Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_19407" aria-describedby="caption-attachment-19407" style="width: 1032px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-19407" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Indra-Yasin-prosesnews.id_.jpg" alt="" width="1032" height="774" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Indra-Yasin-prosesnews.id_.jpg 1032w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Indra-Yasin-prosesnews.id_-300x225.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Indra-Yasin-prosesnews.id_-1024x768.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Indra-Yasin-prosesnews.id_-768x576.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Indra-Yasin-prosesnews.id_-250x188.jpg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/Indra-Yasin-prosesnews.id_-750x563.jpg 750w" sizes="auto, (max-width: 1032px) 100vw, 1032px" /><figcaption id="caption-attachment-19407" class="wp-caption-text">Bupati Gorontalo Utata, Indra Yasin saat menghadiri Penandatangan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, bertempat di Hotel Aston Kota Gorontalo, Selasa (22/12/2020) (Foto : Sudin Lamadju/prosesnews.id)</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Untuk masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara di Tahun 2021, telah didaftarkan peserta Jaminan Kesehatannya kurang lebih 10.000 orang.</p>
<p>Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, usai menghadiri pelaksanaan kegiatan Perjanjian dan Penandatanganan Kerja Sama bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, dengan Badan penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Gorontalo, bertempat di Hotel Aston Kota Gorontalo, Selasa (22/12/2020).</p>
<p>Ia mengatakan, selain masyarakat umum yang didaftarkan sebagai peserta BPJS, ada juga Aparat Desa, dan itu pertama kalinya di Kabupaten Gorontalo Utara.</p>
<p>Dijelskannya, perjanjian kerja sama dengan BPJS itu bertujuan, untuk meningkatkan Program sarana prasarana di bidang kesehatan dan memberikan dasar Hukum serta bantuan kepesertaan program jaminan kesehatan kepada masyarakat di Provinsi Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Jadi tahun ini kita kembali mengikuti penandatanganan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS,&#8221; terang Bupati Indra usai kegiatan.</p>
<p>Terakhir, Indra menuturkan, Pemkab Gorut, akan berupaya untuk mensejahterakan kesehatan masyarakat Gorontalo Utara. <strong>(Ads)</strong></p>
<pre><strong>Reporter : Sudin Lamadju</strong></pre>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/sebanyak-10-000-masyarakat-gorut-didaftarkan-program-jaminan-kesehatan/">Sebanyak 10.000 Masyarakat Gorut Didaftarkan Program Jaminan Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/sebanyak-10-000-masyarakat-gorut-didaftarkan-program-jaminan-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Teken Kerja Sama dengan BPJS, Ridwan : Pegawai PTT Akan Diikutsertakan</title>
		<link>https://prosesnews.id/teken-kerja-sama-dengan-bpjs-ridwan-pegawai-ptt-akan-diikutsertakan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/teken-kerja-sama-dengan-bpjs-ridwan-pegawai-ptt-akan-diikutsertakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2020 12:18:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=17750</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin, menyampaikan, bukan hanya Korpri, Pegawai Tidak Tetap (PTT),...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/teken-kerja-sama-dengan-bpjs-ridwan-pegawai-ptt-akan-diikutsertakan/">Teken Kerja Sama dengan BPJS, Ridwan : Pegawai PTT Akan Diikutsertakan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin, menyampaikan, bukan hanya Korpri, Pegawai Tidak Tetap (PTT), nantinya akan diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya, Rabu (2/12/2020) di Aula Tinepo, Kantor Bupati.</p>
<p>“Nanti teknisnya kita akan atur, bagaimana caranya agar tidak sampai memotong gaji mereka,” jelas Ridwan.</p>
<p>Sebelumnya, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut), teken kerja sama dengan pihak Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, diawali dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).</p>
<p>“Kami telah menandatangani kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Korpri. Jadi masing-masing anggota Korpri secara mandiri mengisi persyaratan yang diajukan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ridwan Yasin, di ruang kerjanya.</p>
<p>Ia menjelaskan yang dijamin oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan bagi Korpri yang melaksanakan tugas. Misalnya dalam menjalankan tugas sosial.</p>
<p>“Mereka nanti mendapat santunan berupa uang tunai sebesar 40 juta sekian. Kalau yang meninggal meski pun bukan dalam kegiatan, namun dia Korpri tetap mendapatkan santunan juga,” pungkasnya. <strong>(Ads)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/teken-kerja-sama-dengan-bpjs-ridwan-pegawai-ptt-akan-diikutsertakan/">Teken Kerja Sama dengan BPJS, Ridwan : Pegawai PTT Akan Diikutsertakan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/teken-kerja-sama-dengan-bpjs-ridwan-pegawai-ptt-akan-diikutsertakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di HUT Korpri ke-49, Pemda Pohuwato bersama Korpri Serahkan JKM dan BPJS</title>
		<link>https://prosesnews.id/di-hut-korpri-ke-49-pemda-pohuwato-bersama-korpri-serahkan-jkm-dan-bpjs/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/di-hut-korpri-ke-49-pemda-pohuwato-bersama-korpri-serahkan-jkm-dan-bpjs/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2020 08:39:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[HUT Korpri]]></category>
		<category><![CDATA[JKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=17472</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Jajaran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pohuwato, menggelar ramah tamah dalam rangka Hari...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/di-hut-korpri-ke-49-pemda-pohuwato-bersama-korpri-serahkan-jkm-dan-bpjs/">Di HUT Korpri ke-49, Pemda Pohuwato bersama Korpri Serahkan JKM dan BPJS</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Jajaran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pohuwato, menggelar ramah tamah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49. Senin, (30/11/2020).</p>
<p>Pada ramah tamah tersebut, dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) kerjasama Korpri. Sekaligus BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, yang diserahkan langsung Bupati Syarif Mbuinga, di dampingi Wabup Amin Haras, bersama Kejari Pohuwato, Mas’ud, SH.,MH, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Reberia,SH,. MH, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Ady Samsul, dan Sekretaris Korpri, Usman Bay.</p>
<p>Bupati Syraif mengatakan, sebenarnya akan dilaksanakan upacara Korpri. Hanya saja, untuk tahun ini belum bisa digelar. Karena sesuai dengan instruksi dan arahan dari Presiden RI, terkait Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Provinsi Gorontalo, perihal penegakan hukum dan pendisiplinan terhadap pelanggaran Protokol Kesahatan (Prokes), di masa pandemi Covid-19.</p>
<p>“Bahwasanya apa yang disampaikan oleh Sekretaris Korpri Usman Bay, perihal HUT ke-49 Korpri. Namun setelah beliua mendapatkan informasi dan instruksi dari Korpri Pusat, saya berikan petunjuk untuk tidak dilaksanakan upacara. Karena kita sendiri, terdepan dalam menegakan pendispilanan Prokes, maka tentu, kita diharapkan menjadi contoh terhadap masyarakat,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sebab itu kata Syarif, pilihan pelaksanaan kegiatan upacara ditiadakan. &#8220;kita bertemu dalam nuansa seperti ini, Insya Allah tidak mengurangi hikmat dan makna, dari pelaksanaan HUT Korpri,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Meski digelar secara sederhana, perayaan setiap tahun itu tetap berlangsung hikmat. dan diikuti secara virtual, oleh jajaran ASN kecamatan. Berlangsung di Gedung Panua Kantor Bupati Pohuwato.</p>
<pre><strong>Reporter : Iskandar Badu</strong></pre>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/di-hut-korpri-ke-49-pemda-pohuwato-bersama-korpri-serahkan-jkm-dan-bpjs/">Di HUT Korpri ke-49, Pemda Pohuwato bersama Korpri Serahkan JKM dan BPJS</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/di-hut-korpri-ke-49-pemda-pohuwato-bersama-korpri-serahkan-jkm-dan-bpjs/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kembali Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU se Provinsi Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/bpjs-kembali-rekonsiliasi-iuran-wajib-ppu-se-provinsi-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/bpjs-kembali-rekonsiliasi-iuran-wajib-ppu-se-provinsi-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2020 10:11:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=14971</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo kembali melakukan rekonsiliasi data iuran wajib peserta pekerja penerima...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bpjs-kembali-rekonsiliasi-iuran-wajib-ppu-se-provinsi-gorontalo/">BPJS Kembali Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU se Provinsi Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_14972" aria-describedby="caption-attachment-14972" style="width: 624px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-14972 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/f9ae0b10-8e74-4433-bc8f-52ba3ffefb39.jpg" alt="" width="624" height="417" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/f9ae0b10-8e74-4433-bc8f-52ba3ffefb39.jpg 624w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/f9ae0b10-8e74-4433-bc8f-52ba3ffefb39-300x200.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/f9ae0b10-8e74-4433-bc8f-52ba3ffefb39-250x167.jpg 250w" sizes="auto, (max-width: 624px) 100vw, 624px" /><figcaption id="caption-attachment-14972" class="wp-caption-text">Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (kanan) menyaksikan penandatangan berita acara rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemda caturwulan II tahun 2020 oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, di ruang pertemuan Hotel Amaris, Kamis (22/10/2020). (Foto: Nova-Humas).</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo kembali melakukan rekonsiliasi data iuran wajib peserta pekerja penerima upah (PPU) pemerintah daerah caturwulan II tahun 2020. Rekonsiliasi ini berlangsung di ruang pertemuan Hotel Amaris, Kamis (22/10/2020).</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba yang mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo mengatakan, kegiatan ini menjadi sangat penting bagi semua jajaran pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi, karena dapat menyatukan persepsi dan pemahaman tentang iuran wajib PPU Pemda.</p>
<p>“Kami berikan apresiasi kepada BPJS karena telah melaksanakan rekonsiliasi tidak lain hanya untuk mencocokan data iuran antara iuran BPJS Kesehatan, KPPN dan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Sehingga memang perlu hari ini dilaksanakan, karena ini merupakan amanat dari pada aturan, ya artinya pemerintah provinsi dan kabupaten kota wajib melaksanakan ini,” kata Darda.</p>
<p>Darda melanjutkan, perubahan perhitungan iuran BPJS yang sebelumnya 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta, saat ini menjadi 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja khususnya untuk peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan perlu didukung baik pemprov maupun pemkab/pemkot se Provinsi Gorontalo. Dukungan ini termasuk kewajiban membackup iurannya.</p>
<p>“Karena pendapatan daerah dari sisi transfer pusat itu di refocusing untuk covid19, kemudian kita juga ada realokasi anggaran yang tadinya kegiatan A jadi kegiatan B, tentunya ini sangat kontradiktif dengan pelaksanaan 4:1, tapi yang namanya pemerintah harus mengikuti amanah peraturan perundang-undangan, maka harus dilaksanakan,” tutur Darda.</p>
<p>“Kami sangat mengharapkan bahwa dalam pertemuan ini, masing-masing baik provinsi dan kabupaten kota bisa menyampaikan kira-kira hal apa yang menjadi kendala di dalam pelaksanaan dukungan untuk iuran BPJS yang ada di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota,” tambah Darda.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kantor DJPB Provinsi Gorontalo yang diwakili Atiq Dwi Utami mengatakan, ada hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari perbedaan data pada saat rekonsiliasi, yaitu pemerintah daerah dapat mempedomani peraturan menteri keuangan tentang dana perhitungan pihak ketiga serta peraturan menteri keuangan tentang sistem penerimaan negara secara elektronik.</p>
<p>Gubernur selaku pimpinan daerah yang menjadi perwakilan pemerintah pusat tentunya bersedia untuk menjalankan amanat dan menjalankan peraturan presiden tersebut.</p>
<p>“Saya yakin Provinsi Gorontalo akan mendukung penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional ini dan akan mengalokasikan perubahan iuran sebesar sebagaimana dimaksud pada pembahasan anggaran tahun 2021 yang akan dilakukan pada bulan November,” tutup Atiq</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemerintah daerah caturwulan II yang disaksikan Sekda Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, dan Perwakilan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo.<strong> (Ads)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bpjs-kembali-rekonsiliasi-iuran-wajib-ppu-se-provinsi-gorontalo/">BPJS Kembali Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU se Provinsi Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/bpjs-kembali-rekonsiliasi-iuran-wajib-ppu-se-provinsi-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Temui Wagub Gorontalo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bahas Program Perlindungan</title>
		<link>https://prosesnews.id/temui-wagub-gorontalo-kepala-bpjs-ketenagakerjaan-bahas-program-perlindungan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/temui-wagub-gorontalo-kepala-bpjs-ketenagakerjaan-bahas-program-perlindungan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Usman Anapia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2020 08:35:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Program Perlindungan BPJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=13215</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ia menuturkan, ada empat program perlindungan pada BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Pensiun.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/temui-wagub-gorontalo-kepala-bpjs-ketenagakerjaan-bahas-program-perlindungan/">Temui Wagub Gorontalo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bahas Program Perlindungan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_13216" aria-describedby="caption-attachment-13216" style="width: 629px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-13216 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/119001164_371333880563129_8219918393520568542_n-e1599640322914.jpg" alt="" width="629" height="419" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/119001164_371333880563129_8219918393520568542_n-e1599640322914.jpg 629w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/119001164_371333880563129_8219918393520568542_n-e1599640322914-300x200.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/119001164_371333880563129_8219918393520568542_n-e1599640322914-250x167.jpg 250w" sizes="auto, (max-width: 629px) 100vw, 629px" /><figcaption id="caption-attachment-13216" class="wp-caption-text"><em>Suasana audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Hendra Alfian (kedua kanan) dengan Wagub Idris Rahim (tengah) di ruang kerja Wagub, Selasa (8/9/2020). (Foto : Gusti)</em></figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Hendra Alfian, melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di ruang kerja Wagub, Selasa (8/9/2020).</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membahas program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>Ia menuturkan, ada empat program perlindungan pada BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Pensiun.</p>
<p>Dijelaskannya, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja akan diberikan kepada peserta yang sedang melakukan aktivitas dan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu peserta juga akan menerima santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat, sampai dengan santunan meninggal dunia.</p>
<p>“Semua biaya kami tanggung, tidak ada selisih sepeserpun. Apabila peserta meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja, dua orang anaknya akan menerima santunan beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan total santunan sebesar Rp174 juta,” jelas Hendra.</p>
<p>Hendra Alfian berharap dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam memperluas kepesertaan.</p>
<p>“Kami sangat berharap dukungan Pemprov Gorontalo terkait cakupan kepesertaan serta implementasi program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Gorontalo,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Hendra Alfian, saat diwawancarai usai bertemu Wagub Idris Rahim.</p>
<p>Hendra berharap tenaga kerja non PNS pada instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa terlindungi dengan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini, sudah ada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja honorer.</p>
<p>“Ada beberapa kabupaten/kota yang tenaga kerja honorernya ikut program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum secara menyeluruh. Kita harapkan seluruh honorer bisa tercover,” imbuhnya.</p>
<p>Terkait kepesertaan tenaga honorer pada instansi Pemprov Gorontalo, Wagub Idris Rahim yang didampingi oleh Kepala Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, Amir Hadju, mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo. Menurutnya program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, tetapi informasinya belum sampai kepada para honorer.</p>
<p>“Saya mendukung semua honorer menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi tolong disosialisasikan agar para honorer ini bisa memahami manfaat yang bisa mereka terima,” tandas Idris.<strong> (Ads)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/temui-wagub-gorontalo-kepala-bpjs-ketenagakerjaan-bahas-program-perlindungan/">Temui Wagub Gorontalo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bahas Program Perlindungan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/temui-wagub-gorontalo-kepala-bpjs-ketenagakerjaan-bahas-program-perlindungan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
