PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin, menyampaikan, bukan hanya Korpri, Pegawai Tidak Tetap (PTT), nantinya akan diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya, Rabu (2/12/2020) di Aula Tinepo, Kantor Bupati.
“Nanti teknisnya kita akan atur, bagaimana caranya agar tidak sampai memotong gaji mereka,” jelas Ridwan.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut), teken kerja sama dengan pihak Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, diawali dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).
“Kami telah menandatangani kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Korpri. Jadi masing-masing anggota Korpri secara mandiri mengisi persyaratan yang diajukan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ridwan Yasin, di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan yang dijamin oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan bagi Korpri yang melaksanakan tugas. Misalnya dalam menjalankan tugas sosial.
“Mereka nanti mendapat santunan berupa uang tunai sebesar 40 juta sekian. Kalau yang meninggal meski pun bukan dalam kegiatan, namun dia Korpri tetap mendapatkan santunan juga,” pungkasnya. (Ads)