Pada umumnya gerakan sosial yang muncul dipermukaan berbentuk demontrasi atau unjuk rasa, jika merujuk Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 bahwa hak warga negara, penduduk untuk berserikat dan berkumpul
Gerakan Sosial
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
