PROSESNEWS.ID – Tarif air bersih untuk Kabupaten Pohuwato akan naik. Hal ini terungkap dalam pertemuan yang dilakukan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga bersama dengan PDAM Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato, di aula PDAM Tirta Maleo, Kamis, (25/11/2021).
Meski demikian, PDAM Tirta Maleo Pohuwato baru akan merencanakan kenaikan tarif sebagaimana SK Gubernur Gorontalo Nomor 378/3/X/2021, tentang penetapan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo.
Bupati Saipul mengatakan, terhadap penyesuaian tarif sebagaimana SK Gubernur tersebut, ini juga adalah niat baik dalam rangka perbaikan PDAM kedepan.
“Penerapan tarif tersebut memang sudah sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan ini mendasari pada SK Gubernur. Karena di Provinsi Gorontalo sendiri, Kabupaten Pohuwato yang belum menerapkan, sehingga upaya penerapannya tahun depan sangat didukung,” jelas Bupati Saipul.
Bupati saipul juga mengakui, kendala yang dihadapi oleh PDAM sudah bisa dipahami apalagi dengan kondisi yang ada saat ini, sebut saja berupa kerusakan pipa yang ada di tempat pengambilan air yang berada di bagian hulu.
“Kami juga berusaha, jangan sampai dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh PDAM bisa menjadikan PDAM ini mati suri,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian, Rusmiati Pakaya menambahkan, penyesuaian tarif ini sudah sesuai amanah dalam aturan tersebut. Lantaran banyaknya operasional yang tidak bisa dilaksanakan akibat persoalan yang dihadapi oleh PDAM.
“Olehnya, sebelum aturan ini dijalankan perlu ada sosialisasi yang melibatkan para camat, kades serta pimpinan OPD. Waktu yang tersisa ini kiranya bisa dikebut sehingga penerapan tarif untuk Tahun depan bisa dilaksanakan,” tandasnya.