PROSESNEWS.ID – Berbagai sengketa lahan termasuk persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterjadi di Gorontalo, diminta Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dapat diselesaikan oleh BPN Provinsi Gorontalo.
Penyelesaian kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo A.W Thalib, melalui identifikasi dan inventaris seluruh tanah-tanah HGU yang ada di Provinsi Gorontalo, ataupun ex HGU yang bermasalah.
“Sesuai hasil rapat, Komisi I memberikan waktu kepada BPN, untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan baik lahan HGU, juga ex HGU bermasalah melalui gelar perkara yang harus dilaporkan,” kata A.W Thalib, Selasa (28/1/2020).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dengan Kepala Kantor BPN Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo itu kata A.W Thalib, apapun hasilnya disampaikan dan, diharapkan dapat memberikan kemudahan, sehingga ada progres dan kemajuan dalam proses penyelesaian hal tersebut.
Reformasi birokrasi kata dia, juga telah diusulkan ke BPN baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, pelayanan yang diberikan.
“Sehingga masyarakat merasakan kepuasan atas kinerja dari BPN sendiri,” ucap Politisi PPP ini. (Ads)