PROSESNEWS.ID – Tim Watawatanga Polres Bone Bolango membekuk lima orang pelaku judi jenis qiu-qiu. Lima orang yang ditangkap tersebut yaitu YL, RL, RA, KJ, dan SA, Jumat (29/05/2020).
Informasi yang dirangkum, berawal dari informasi dari msayarakat yang resah dengan kegiatan judi di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Tim Watawatangan Polres Bone Bolango langsung turun tangan untuk melakukan penindakan dan pembersihan penyakit masyarakat tersebut. Ketika didatangi di lokasi kejadian, lima orang masyarakat yang sedang bermain judi tidak bisa berkutik. Kelimanya pun akhirnya digiring ke Polres Bone Bolango untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Bone Bolango melalui Kasat Reskrim Iptu Laode Arwansyah, S.I.K menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal dari informasi masyarakat dimana di salah satu rumah warga berinisial SA ada aktifitas permainan judi jenis qiu-qiu dengan menggunaka kartu domino. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Wawatanga langsung mendatangi alamat yang dimaksud. Setelah tiba di lokasi kejadian, ternyata informasi tersebut benar dan didapati ada sekolompok orang yang sedang bermain judi.
“Sedikitnya ada 5 orang yang terlibat beserta dengan barang bukti berupa 3 unit Handphone, 3 pack kartu domino, uang taruhan sejumlah Rp 260 ribu, 5 unit sepeda motor, dan 1 unit Sepeda yang berhasil diamankan,” jelas Laode.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, penangkapan itu berdasarkan menindak lanjuti adanya aduan masyarakat yang selama ini meresahkan mereka, bahwa tempat tersebut dijadikan praktek permainan judi domino.
“Benar kami telah mengamankan para pelakunya beserta dengan barang bukti. Berupa kartu domino dan sejumlah uang yang diduga digunakan pelaku untuk bermain judi. Untuk kepentingan proses lebih lanjut, maka pelaku sudah kami amankan di Polres Bone Bolango,” jelasnya. (Helmi)