Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Ulah Bejat Pria di Pohuwato Cabuli Anak Tiri Berulang-ulang

Majid Rahman by Majid Rahman
3 Mar 2021 22:40
in Hukum, Peristiwa
Ilustrasi Pencabulan

PROSESNEWS.ID – Kasus memalukan kembali terjadi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Di mana, seorang bocah perempuan berusia 12 Tahun, bernama samaran Bunga, menjadi korban pencabulan.

Ironisnya, pelaku perbuatan bejat tersebut, adalah ayah tirinya sendiri. Entah apa yang merasuki otak pelaku berinisial SM, hingga tega menyetubuhi anak tirinya yang dilaporkan masih duduk di bangku SMP tersebut.

Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, kejadian tak senonoh ini, sudah 6 (enam) kali dilakukan pelaku. Terakhir, pada Tanggal 07 Februari 2021, sekitar Pukul 07.30 Wita, di rumah keluarga.

Baru terungkap, setelah ibu korban melihat langsung pelaku yang saat itu, ke luar dari kamar putrinya (bunga), dan sudah dalam keadaan tanpa busana.

Merasa ada yang janggal, ia pun langsung mengecek keadaan putrinya yang diketahui berada di dalam kamar. Dan ternyata, ditemui saat itu, kondisi putri kesayangannya, juga sudah tidak mengenakkan busana.

Ibu korban lantas menanyakan apa yang terjadi dan  telah diperbuat oleh suaminya. Sambil menangis, gadis malang tersebut, mengakui dan menceritakan kelakuan bejat sang ayah tiri.

Tak tanggung-tanggung, dari pengakuan itu, akhirnya Ibu korban kemudian bergerak menuju Kantor Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato, untuk melaporkan peristiwa memalukan yang diperbuat oleh suaminya sendiri.

“Dari pengakuan Ibu Korban, pelaku sudah ulang kali mencabuli anak tirinya,” ungkap Kapolres Pohuwato Pohuwato, melalui Kasat Reskrim, IPTU Saipul Kamal, kepada Prosesnews.id. Rabu, (03/02/2021).

“Pelaku telah diamanankan di Mapolres Pohuwato. Yang bersangkutan kita jemput dengan cara baik-baik di kediamannya. Dirinya tidak melawan dan telah mengakui kesalahannya,” ujar Saipul.

Atas perbuatannya lanjut Saipul, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia (RI), Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan Pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan ke dua, atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka tersangka diancam dengan hukuman maksimal kurungan badan 15 Tahun.” Pungkas Kasat Reskrim polres Pohuwato.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: gorontaloKabupaten PohuwatoPencabulanPeristiwaPohuwatoPolres PohuwatoProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.