Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Viral Dugaan Penipuan 14 Juta Oleh Oknum Polisi, Ini Respon Kapolresta

Editor by Editor
20 Apr 2024 22:58
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Sebuah postingan di media sosial Facebook yang sedang hangat di tengah-tengah masyarakat Gorontalo menampilkan seorang pria mengenakan seragam polisi, disertai dengan keterangan yang mengejutkan dari akun Rizki Mohi.

“Mohon info🙏..kalau ada yg kanal ini oknum polisi.. In, orang soba AKAL deng s b TIPU kasana orang p uang 14 juta. Skrang s stengah mati m hubungi depe nomor.. Kalau ada yg tau depe posisi atau alamat skrang atau depe keluarga tolong kase info akan🙏🙏🙏 Hub:0812-4156-8379,” isi caption dalam postingan tersebut.

Postingan yang dimuat pada Kamis (18/4/24) itu lantas memicu kehebohan di kalangan netizen dengan 100 kali dibagikan dan 211 komentar yang beragam.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan oknum anggota polisi yang terlihat dalam postingan merupakan personel Polresta Gorontalo Kota berinisial RG, yang saat ini sebagai anggota Bintara Polresta.

Kapolresta Ade menjelaskan, RG saat sedang menjalani proses sidang kode etik. Namun, hingga saat ini, telah dilakukan dua kali sidang, namun pada sidang ketiga untuk pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan, RG tidak hadir. Dan hingga saat ini, keberadaan oknum tersebut tidak diketahui.

Alasan RG diproses kode etik karena terlibat dalam tindakan asusila. Pada tanggal 7 Mei 2020, RG telah divonis pengadilan dengan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara, dan pada 2 September 2022, mendapat pembebasan bersyarat.

Kapolresta menegaskan, dalam mata hukum, semua sama. Anggota yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika terbukti, sanksi hukum dan kode etik akan dijatuhkan dengan tegas, seperti contoh sebelumnya di mana personel Polresta telah diberhentikan tidak dengan hormat.

“Setiap anggota yang melakukan tindak pidana tidak akan terlepas dari sanksi disiplin atau kode etik. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan jika terbukti, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tutup Kapolresta Gorontalo Kota.

Tags: Ditipu Polisi 14 JutaFacebook Rizki MohiKota GorontaloPolisi Gorontalo Kasus PenipuanPolisi Tipu 14 JutaPolresta Gorontalo KotaRespon Kapolresta Ade PermanaViral Polisi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Perubahan Ketiga Perda OPD, Pansus Tekankan Efisiensi Kelembagaan

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas...

Gerai Alfamart di Gorontalo Dibobol, 3 Pemuda Diringkus Polisi

by Editor
19 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan tiga pemuda berinisial SA (19), FAM (20), dan HAH (19) yang diduga terlibat dalam...

Komisi III DPRD Kota Gorontalo Bahas Infrastruktur 2026, Fokus Mal Pelayanan Publik

by Editor
9 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo membahas perencanaan pembangunan infrastruktur untuk tahun anggaran 2026 dengan fokus utama pada pembangunan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

24 Tahun PD, Titik Balik dan Peta Jalan Demokrat Gorontalo

9 Sep 2025

KPU Bone Bolango Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Logistik Pilkada 2024

7 Nov 2024

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.