Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Viral Dugaan Penipuan 14 Juta Oleh Oknum Polisi, Ini Respon Kapolresta

Editor by Editor
20 Apr 2024 22:58
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Sebuah postingan di media sosial Facebook yang sedang hangat di tengah-tengah masyarakat Gorontalo menampilkan seorang pria mengenakan seragam polisi, disertai dengan keterangan yang mengejutkan dari akun Rizki Mohi.

“Mohon info🙏..kalau ada yg kanal ini oknum polisi.. In, orang soba AKAL deng s b TIPU kasana orang p uang 14 juta. Skrang s stengah mati m hubungi depe nomor.. Kalau ada yg tau depe posisi atau alamat skrang atau depe keluarga tolong kase info akan🙏🙏🙏 Hub:0812-4156-8379,” isi caption dalam postingan tersebut.

Postingan yang dimuat pada Kamis (18/4/24) itu lantas memicu kehebohan di kalangan netizen dengan 100 kali dibagikan dan 211 komentar yang beragam.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan oknum anggota polisi yang terlihat dalam postingan merupakan personel Polresta Gorontalo Kota berinisial RG, yang saat ini sebagai anggota Bintara Polresta.

Kapolresta Ade menjelaskan, RG saat sedang menjalani proses sidang kode etik. Namun, hingga saat ini, telah dilakukan dua kali sidang, namun pada sidang ketiga untuk pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan, RG tidak hadir. Dan hingga saat ini, keberadaan oknum tersebut tidak diketahui.

Alasan RG diproses kode etik karena terlibat dalam tindakan asusila. Pada tanggal 7 Mei 2020, RG telah divonis pengadilan dengan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara, dan pada 2 September 2022, mendapat pembebasan bersyarat.

Kapolresta menegaskan, dalam mata hukum, semua sama. Anggota yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika terbukti, sanksi hukum dan kode etik akan dijatuhkan dengan tegas, seperti contoh sebelumnya di mana personel Polresta telah diberhentikan tidak dengan hormat.

“Setiap anggota yang melakukan tindak pidana tidak akan terlepas dari sanksi disiplin atau kode etik. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan jika terbukti, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tutup Kapolresta Gorontalo Kota.

Tags: Ditipu Polisi 14 JutaFacebook Rizki MohiKota GorontaloPolisi Gorontalo Kasus PenipuanPolisi Tipu 14 JutaPolresta Gorontalo KotaRespon Kapolresta Ade PermanaViral Polisi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kapolresta Gorontalo Kota Lepas Personel Purna Tugas dengan Penghormatan Khusus

by Editor
29 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota menggelar upacara pelepasan personel yang memasuki masa purna tugas (pensiun) di halaman Mapolresta Gorontalo Kota,...

Tilang Manual di Gorontalo Hanya Dilakukan oleh Perwira Bersertifikasi

by Editor
20 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID, Gorontalo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota mempertegas aturan mengenai prosedur penindakan di jalan raya. Dalam arahannya,...

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Terungkap, 5 Motor Curian Diamankan di Sulut

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor...

RN Gorontalo Hadirkan Cahaya Baru Melalui Pembangunan 10 Unit PJU Solarcell

by Editor
10 Jan 2026
0

  PROSESNEWS.ID — Relawan Nusantara (RN) Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui program penyaluran Bantuan Penerangan Jalan...

Oplus_131072

Bobol Brankas Pakai Sendok, CS di Gorontalo Berhasil Curi Uang Sebesar Rp8,7 Juta

by Editor
6 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

by Hendra Mamonto
5 Feb 2026
0

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu PROSESNEWS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap kebijakan strategis...

Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026
Kadis PUPR Kotamobagu

PUPR Kotamobagu Sebut Jalan Pontodon-Bilalang Lanjut APBD-P

5 Feb 2026
Pembahasan Properpemda 2026

Pemkot dan DPRD Kotamobagu Bahas Awal Propemperda Tahun 2026

27 Jan 2026

TERBARU

Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026

Dinas Pertanian Perikanan Kotamobagu vaksin Rabies hewan di Kelurahan Biga

5 Feb 2026
Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

5 Feb 2026
Kadis PUPR Kotamobagu

PUPR Kotamobagu Sebut Jalan Pontodon-Bilalang Lanjut APBD-P

5 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.